Kemenhub Beberkan Pentingnya Regulasi Ojek Online
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Barat Budi Setyadi, menyatakan perhatian mengenai pentingnya mengeluarkan regulasi ojek online sebagai sarana transportasi konvensional.
"Terkait aksi-aksi demonstrasi yang dilakukan para pengemudi ojek online, kami pun tidak dapat melakukan apa-apa karena belum ada UU maupun regulasi apapun yang mengatur ojek online sebagai sebuah moda transportasi konvesional," ungkap Dirjen Budi dalam acara 'Road Safety gor Women: Perempuan, Ayo Berkendara Aman', di Kantor Go-Jek, Jakarta, Selasa (27/11).
Pihak Kemenhub sendiri telah menyampaikan kepada aliansi-aliansi sepeda motor kalau ada perencanaan dalam pembuatan UU mengenai hal tersebut dan telah mendiskusikannya kepada beberapa perguruan tinggi, namun mengenai pembuatannya sebagai UU itu tergantung dengan DPR.
"Sampai sekarang pun kami belum dapat mengatakan kapan UU dapat terealisasikan, karena keputusan dan pembuatan ada pada DPR khususnya Komisi V. Apalagi, sekarang menjelang pemilu 2019, ada kemungkinan dihold sampai 2019," tuturnya.
Kemenhub menganggap bahwa adanya regulasi terhadap kendaraan sepeda motor sebagai moda transportasi konvensional menjadi hal yang perlu diperhatikan mengingat 75 persen kecelakaan yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh sepeda motor.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran Janji Beri Kepastian Hukum untuk Ojek dan Taksi Online
Prabowo-Gibran berjanji untuk meningkatkan kesejahteraan ojek online.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR
Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terungkap, Ini Lokasi Kecelakaan Kereta Lokal Bandung Raya dengan KA Turangga
Kementerian Perhubungan telah mengirimkan tim teknis ke lokasi kejadian untuk menindaklanjuti dan mengevakuasi korban kecelakaan.
Baca SelengkapnyaPrabowo Janji Perjuangkan Kesejahteraan Ojek Online
Prabowo memberikan rasa hormat kepada Ojol karena mempertaruhkan nyawanya demi keluarga.
Baca SelengkapnyaResidivis Keluar Penjara Jadi Bandar Ekstasi Asal Thailand, Nyambi Ojek Online Kelabui Polisi saat Transaksi
Penyamaran HJL dibongkar polisi setelah mendapat informasi transaksi narkotika di wilayah Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaResmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024
Kementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.
Baca SelengkapnyaKAI Siapkan 480 Tiket Mudik Gratis Rute Jakarta-Semarang, Begini Cara Daftarnya
Kereta api menjadi moda transportasi yang paling diminati masyarakat pada angkutan mudik lebaran tahun 2024.
Baca SelengkapnyaTerbesar Sepanjang Sejarah, Kemenhub Buka 18.017 Formasi untuk CPNS 2024
CPNS yang lulus seleksi Kemenhub diharapkan memiliki talenta digital, dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor transportasi.
Baca Selengkapnya