Kemendag tak ingin sertifikasi halal diwajibkan
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Nus Nuzulia Ishak angkat bicara mengenai polemik penerapan sertifikasi halal di Indonesia. Dalam pembahasan draf RUU Jaminan Produk Halal (JPH) di DPR, masih terjadi perdebatan apakah sertifikasi halal diwajibkan atau tidak.
Menurut Nus, sertifikasi halal tidak harus diwajibkan di Indonesia. Banyak pengusaha kecil yang tidak punya modal untuk mengurus kewajiban ini, sehingga praktiknya nanti bisa sangat menyusahkan.
"Harapan kami tidak diwajibkan. Tukang bakso apa mau diwajibkan juga. Mereka kesulitan menyiapkan manual-manual begitu," ucap Nus di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (24/4).
Nus menyarankan agar RUU JPH nantinya memutuskan tidak mewajibkan adanya sertifikasi halal, namun lebih ke suka rela. Selain itu, dia juga menyarankan agar lembaga pemberi label halal nantinya adalah lembaga yang mempunyai kompetensi di bidangnya.
Nus melihat saat ini Badan Standardisasi Nasional (BSN) paling cocok mengembang tugas ini. BSN saat ini sudah mengurus SNI sehingga dengan mudah memperluas bisnisnya di bidang sertifikasi halal.
"Nanti dikasih saja tanda kesesuaian halal. Ini kan arahnya standar produk. Ini sebenarnya enggak ribet dan hampir sama dengan SNI. BSN dia ada akreditasi halal jadi engga usah bangun lagi. Yang ada saja services diperluas. Halal dan SNI itu hampir sama," tutupnya.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya
Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal
Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaBanyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf
Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaPKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024
Pemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Baca SelengkapnyaDorong UMKM Tembus Pasar Global, Ini Bakal Dilakukan Kementerian BUMN di 2024
Pemerintah juga mengingatkan soal sertifikasi yang diperlukan sehingga produk bisa dipercaya dan memenuhi syarat masuk ke negara tujuan ekspor.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar
Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.
Baca Selengkapnya