Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendag Sosialisasikan Aturan Pengawasan Tata Niaga Impor

Kemendag Sosialisasikan Aturan Pengawasan Tata Niaga Impor Pelabuhan. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 51/2020 tentang pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border) secara virtual pada hari ini, Selasa (7/7).

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/2020 akan diberlakukan secara efektif pada bulan Agustus nanti, di mana Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga diamanatkan untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor dengan mekanisme post border

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono menjelaskan, Permendag 51/2020 ini disusun untuk menyesuaikan dan meningkatkan efektivitas dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean Dengan diterbitkannya Permendag ini, maka Permendag 28/2018 tentang pelaksanaan tata niaga impor di luar kawasan pabean atau post border telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun beberapa hal yang menjadi perubahan dalam Permendag sebelumnya adalah adanya pencabutan self declaration dan digantikan dengan kewajiban pemenuhan persyaratan impor, yaitu mencantumkan data persyaratan impor dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) berupa nomor dan tanggal atas dokumen persetujuan impor dan atau laporan surveyor sesuai dengan masing-masing larangan dan pembatasan (lartas) yang telah diberlakukan tata niaga impor di masing-masing komoditi yang telah diatur di tingkat peraturan Menteri Perdagangan.

"Dengan Permendag 51/2020 ini, pengawasan dan pemeriksaan akan dapat dilakukan bersama sama dengan tim teknis lainnya secara efektif akan para pelaku usaha yang pada waktu kemarin mencoba untuk melihat celah dari peraturan tersebut dengan peraturan ini mudah mudahan celah celah yang sering dimanfaatkan pelaku usaha ini dapat tertutupi dengan berlakunya Permendag 51/2020 ini," kata Veri.

Aplikasi Genjot Ekspor

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan beberapa strategi untuk mengantisipasi penurunan kinerja ekspor. Salah satunya yaitu dengan meluncurkan aplikasi Inaexport.id. Aplikasi ini semakin memudahkan para eksportir untuk mendapatkan informasi peluang pasar baru di luar negeri. Aplikasi tersebut sudah disosialisasikan kepada perwakilan perdagangan di luar negeri terdiri dari Atase Perdagangan (Atdag), Indonesian Trade Promotion Center (ITPC), Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI), serta Konsulat Dagang Indonesia.

"Melalui aplikasi Inaexport.id. dikembangkan dengan tujuan mempertemukan eksportir produk lndonesia dengan pembeli di luar negeri. Melalui aplikasi ini, diharapkan dapat meningkatkan hubungan antara eksportir Indonesia dengan buyer di luar negeri," ucap Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Jakarta, Selasa (7/7).

Aplikasi inaexport merupakan pengembangan dan penyempurnaan dari aplikasi CSC Membership Ditjen PEN (http://djpen.kemendag.go.id/membership.go.id) yang sudah dihentikan pengoperasiannya. Aplikasi itu dapat diakses telephone seluler lewat pengunduhan melalui Android play store dan Apple App Store.

Inaexport menampilkan informasi yang dapat diakses untuk umum. Pada aplikasi itu pun terdapat informasi yang hanya bisa diakses oleh pengunjung yang sudah terdaftar sebagai anggota. Ada beberapa jenis keanggotaan dalam aplikasi Inaexport.

Pertama sebagai eksportir, selain mendapat informasi secara umum, eksportir juga dapat melihat informasi lain yang lebih lengkap seperti laporan hasil intelijen pasar, informasi kegiatan pameran, misi dagang, serta pelatihan ekspor. Eksportir yang terdaftar juga dapat mempromosikan perusahaannya, menampilkan profil produk yang diproduksi. Lalu mendapat peluang untuk memperoleh permintaan (inquiry) dari buyer dan perwakilan perdagangan di luar negeri, serta mendapat fasilitas berkomunikasi langsung atau chatting.

Kedua, sebagai buyer yang dapat memperoleh informasi tentang profil perusahaan pemasok dan produknya, menyampaikan permintaan (inquiry) kepada satu atau beberapa pemasok, melakukan order produk, melakukan tawar menawar melalui komunikasi langsung dengan pemilik produk, serta informasi terkait lainnya.

Ketiga, perwakilan perdagangan di luar negeri, perwakilan perdagangan bertugas memverifikasi profil buyer yang berasal dari negara akreditasi, menyampaikan permintaan

Aplikasi ini juga dapat digunakan sebagai sarana berpromosi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara digital. Kemendag ingin terus mendorong peningkatan ekspor produk non-migas melalui aplikasi Inaexport.

Mendag menyampaikan, ekspor produk makanan dan minuman (mamin) masih terbuka lebar. Bahkan, saat ini ekspor mamin ke Jepang meningkat 200 persen. Karena itu, Mendag terus mendorong para pelaku usaha di dalam negeri untuk memanfaatkan peluang. Geliat pasar di luar negeri, harus terus digarap dengan serius, termasuk oleh pengusaha UMKM.

Untuk dapat menembus pasar Jepang, sejumlah hal yang perlu diperhatikan para pelaku usaha Indonesia. Misal, pelaku usaha di Indonesia diharapkan dapat mengidentifikasi selera pasar di Jepang, mempersiapkan standardisasi dan sertifikasi berkaitan produk pangan olahan seperti izin BPOM dan HACCP untuk terjamin keamanan produknya, menjaga kualitas produk, sanitasi dan higienitas, perlunya uji kandungan nutrisi untuk persyaratan label, kesiapan kapasitas produksi, dan kecepatan merespons permintaan calon buyer.

"Selain itu, perlu memenuhi regulasi dan persyaratan standar yang berlaku di pasar Jepang untuk produk pangan olahan Sehingga, produk ekspor Indonesia dapat bersaing di pasar Jepang, terutama dengan Thailand, Vietnam, Malaysia, dan China.

Apalagi, para importir Jepang, saat ini juga tak ingin bergantung lagi pada satu negara sebagai pemasok produk impor dan mulai memikirkan alternatif negara lain untuk membuat rantai pasok yang lebih terjamin keberlangsungannya sustainable. Hal itu semakin membuka peluang ekspor mamin yang lebih luas," jelas Mendag.

Reporter: Pipit Ika

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.

Baca Selengkapnya
Ingat, Kuota Impor Daging Sapi Harusnya Mengacu Rekomendasi Kementerian Pertanian

Ingat, Kuota Impor Daging Sapi Harusnya Mengacu Rekomendasi Kementerian Pertanian

Dalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor  Penumpang Berikut Ini

Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Penumpang Berikut Ini

Pembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Selengkapnya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag

Pemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag

Tambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.

Baca Selengkapnya