Kemendag Pastikan Kripto Layak Jadi Investasi
Merdeka.com - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur menilai bahwa cryptocurrency atau mata uang digital kripto haram. Dasar keputusan haram ini dengan mempertimbangkan pola transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) lebih banyak unsur spekulatif dan tidak terukur.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar, Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tirta Karma Senjaya mengatakan, aset Kripto layak untuk dijadikan investasi. Sebab ada beberapa dasar hukum yang mengatur.
Aset Kripto telah diatur oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, sebagaimana telah diubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, Perba Nomor 2 Tahun 2020, dan Nomor 3 Tahun 2020.
"Kemudian, banyaknya permintaan dan penawaran. Pasarnya sangat besar permintaan dan penawaran baik di tingkat nasional maupun global. Lalu tersedianya pasokan aset Kripto dan telah tumbuh pusat perdagangan aset Kripto (exchange) yang sudah diakomodir di banyak negara," ujar Tirta kepada merdeka.com, Jakarta, Kamis (28/10).
Tirta mengatakan, faktor lain yang melayakkan aset Kripto sebagai investasi adalah memiliki nilai untuk diperdagangkan. Sebagai contoh pada tahun 2012 harga Bitcoin adalah USD 5 hingga USD7 dan hari ini telah mencapai USD60.663.
"Nilai transaksi di Indonesia dari Januari hingga September telah mencapai Rp 632,9 triliun dengan pelanggan yang bertransaksi saat ini telah mencapai 8,9 Juta pelanggan," katanya.
Tirta menambahkan, minat masyarakat dalam berinvestasi aset Kripto sangat tinggi. Hal ini ditunjukkan dari nilai transaksi yang meningkat secara signifikan sebesar 875,2 persen. Di mana pada tahun 2020 nilai transaksi Rp64,9 triliun dan pada 2021 dari Januari hingga September telah mencapai Rp 632,9 triliun. "Sedangkan jumlah pelanggan yang berinvestasi pada Perdagangan Fisik Aset Kripto telah mencapai 8,9 juta," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Waspada Praktik Pencucian Uang Lewat Kripto, Jokowi Perintahkan Langkah Ini untuk 'Sikat' Pelaku TPPU
Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk mewaspadai praktik pencucian uang melalui kripto maupun aset virtual lain.
Baca SelengkapnyaIni Perusahaan Kripto Pertama di Indonesia Kantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa
Surat Edaran tersebut menegaskan pada optimalisasi ekosistem aset kripto khususnya penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset crypto di bursa berjangka.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Masyarakat Indonesia Terjun ke Investasi Kripto
Selain menggali alasan masyarakat masuk ke pasar kripto, survei Indodax juga mencari tahu preferensi masyarakat akan platform kripto yang mereka percaya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Industri Prediksi Transaksi Kripto Tembus Rp800 Triliun di 2024
Adanya opsi diversifikasi itu memberikan para investor kesempatan yang lebih luas untuk mulai terjun di dunia kripto.
Baca SelengkapnyaInvestasi Sektor Ini Patut Dilirik di Tengah Gejolak Ekonomi
Hal ini membuat Bitcoin menjadi alat investasi yang menarik, terutama dalam menghadapi resesi ekonomi.
Baca SelengkapnyaSetoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar
Laporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaCuri Uang Kripto, Donny Beli Rumah Rp2 Miliar dan Sederet Mobil Mewah
pengungkapan berdasarkan laporan adanya dugaan tindak pidana illegal akses dompet digital Crypto Metamask.
Baca SelengkapnyaBappebti Beri Sinyal Bakal Evaluasi Pajak Kripto Guna Kurangi Beban Investor
Upaya tersebut diperlukan untuk menjaga peluang pertumbuhan pasar kripto domestik yang baru berkembang.
Baca Selengkapnya