Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendag Musnahkan 2.300 Ton Baja Tulangan Beton Tak Sesuai SNI

Kemendag Musnahkan 2.300 Ton Baja Tulangan Beton Tak Sesuai SNI Pemusnahan Baja Tulangan Beton Tak Sesuai SNI. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memantau proses pemusnahan produk baja tulangan beton (BjTB) sebanyak 419.537 batang produksi dalam negeri milik PT Long Teng Iron and Steel, dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp 32,23 miliar. Produk tersebut melanggar aturan karena tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Ini sudah diteliti tidak memenuhi standar SNI karena ini dihitung kekuatannya. Kalau dia ukurannya kurang, kekuatan tidak memenuhi, apa yang terjadi? Jembatan roboh, gedung roboh," kata Mendag Zulkifli Hasan di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1).

Dia menjelaskan, bila suplai bahan baku itu digunakan untuk proyek yang memakai alokasi anggaran, maka bisa saja proses dilanjutkan ke ranah hukum. "Kalau itu terjadi, (dipakai untuk proyek) dana APBN lalu ada temuan-temuan, semua orang bisa masuk penjara," jelasnya.

Ancaman lainnya, pemerintah bisa saja mematikan pelaku industri yang memproduksi barang tidak sesuai SNI, karena bisa merusak harga. Tidak hanya PT Long Teng Iron and Steel saja, Mendag menyebut masih ada 40 perusahaan sejenis lain yang menyalahi ketentuan SNI, dimana mayoritasnya berada di wilayah Tangerang dan Banten.

Kementerian Perdagangan bersama dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/BKPM, Kepolisian RI, dan Kejaksaan akan terus memantaunya. "Pemiliknya sudah berjanji untuk diolah karena ini diancam denda. Ada 40 perusahaan sejenis ini yang harus ditertibkan," kata Zulhas.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan bersama dengan Kementerian Perindustrian, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten melakukan kegiatan pengawasan terhadap produk BjTB dengan merek tertentu.

"Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017," terang dia.

Lanjutnya, setelah terbukti tidak memenuhi SNI, produk tersebut segera diamankan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L). "Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan jasa untuk selanjutnya dimusnahkan," tambahnya.

Dia berharap kegiatan ini akan memberikan efek jera pelaku usaha yang memproduksi BjTB lainnya yang tidak sesuai ketentuan, khususnya di wilayah Banten yang jumlahnya cukup banyak. Tujuannya menjadi pelajaran agar pengusaha dapat memproduksi BjTB sesuai ketentuan SNI dan peraturan yang berlaku.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Awal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar
Awal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar

Perusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton

Baca Selengkapnya
TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN
TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN

Jenderal Bintang Empat TNI tersebut belum bisa menjabarkan waktu pastinya untuk pemindahan prajurit.

Baca Selengkapnya
Beras Impor 500.000 Ton Masuk Indonesia Mulai Januari 2024, Asalnya dari Thailand dan Pakistan
Beras Impor 500.000 Ton Masuk Indonesia Mulai Januari 2024, Asalnya dari Thailand dan Pakistan

Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi memaparkan, proses importasi beras ini masih berasal dari negara-negara langganan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Lebaran, Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja
Jelang Lebaran, Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja

Impor beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H.

Baca Selengkapnya
BRIN: Puting Beliung di Rancaekek Disebabkan Perubahan Tata Guna Lahan, Tanda-Tanda Alami Pemanasan Intensif
BRIN: Puting Beliung di Rancaekek Disebabkan Perubahan Tata Guna Lahan, Tanda-Tanda Alami Pemanasan Intensif

Perubahan tata guna lahan di Rancaekek dari sebelumnya kawasan hijau menjadi industri.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah

Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.

Baca Selengkapnya
Lusa, Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Bahan Peledak di Kalimantan Timur
Lusa, Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Bahan Peledak di Kalimantan Timur

Pabrik ini mampu memproduksi sekitar 75 ribu ton bahan peledak setiap tahunnya.

Baca Selengkapnya
Saksi Buka-Bukaan, Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur
Saksi Buka-Bukaan, Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Dono mengaku kalau pihak pemenang proyek sudah diberitahukan oleh Direktur Pengembangan Bisnis Waskita Karya, Agus.

Baca Selengkapnya
Kebutuhan Hanya 600 Ton, Menteri Zulhas Buka Keran Impor Bawang Putih 300 Ribu Ton
Kebutuhan Hanya 600 Ton, Menteri Zulhas Buka Keran Impor Bawang Putih 300 Ribu Ton

Zulkifli bilang kebutuhan bawang putih di masyarakat hanya mencapai 600 ton. Namun dia membuka keran impor bawang putih hingga 300 ribu ton.

Baca Selengkapnya