Kemendag: Mal Langgar Aturan PPKM Bakal Disanksi Penutupan
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4. Namun demikian, mal disejumlah daerah sudah mulai beroperasi dengan protokol kesehatan dan beberapa ketentuan.
Pengelola pusat perbelanjaan atau mal diminta benar-benar menaati aturan yang berlaku. Adapun PPKM diperpanjang mulai dari 10 sampai 16 Agustus 2021
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan jika pengelola pusat perbelanjaan dan mal wajib bertanggung jawab penuh menjalankan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) secara optimal saat PPKM.
Pengoperasian ini dengan pengawasan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Daerah.
"Apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan SOP yang berlaku, pengelola pusat perbelanjaan terkait akan langsung dikenai sanksi penutupan sementara," jelas Oke dalam keterangannya, Selasa (10/8).
Dia memastikan jika Kementerian Perdagangan akan terus memantau kebijakan SOP baru. "Kebijakan SOP baru akan ditinjau setiap minggunya dengan melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19," katanya.
Oke mengatakan jika ke depan, pusat perbelanjaan dan mal dapat menambahkan ketentuan protokol kesehatan.
“Hal tersebut dapat dilakukan jika memang dianggap perlu dan tidak mengurangi ataupun lebih rendah dari Panduan Dasar Protokol Kesehatan yang sudah ada,” ujar Oke.
Uji Coba 138 Mal
Sebanyak 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya akan menjalani uji coba pengoperasian di masa perpanjangan PPKM level. Masa uji coba saat PPKM level akan berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10—16 Agustus 2021.
Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Walau masih dengan berbagai pembatasan, diharapkan dengan dibukanya kembali pusat perbelanjaan dan mal dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Untuk itu, kami mengimbau seluruh pihak terkait agar dapat menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dengan disiplin," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMasa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Proses pembahasan revisi Perpres 191 kembali dilakukan pada Juni 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya