Kemendag amankan 171 produk tak sesuai ketentuan, termasuk televisi
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan tercatat telah melakukan pengawasan terhadap 582 produk sepanjang tahun 2017. Jumlah tersebut, meningkat 23 persen apabila dibandingkan dengan jumlah produk yang diawasi pada tahun 2016 silam.
Direktur Jenderal PKTN, Syahrul Mamma mengatakan, sepanjang tahun 2017 pihaknya telah menemukan 171 produk tidak sesuai ketentuan. Dari 171 produk, 47 produk melanggar ketentuan SNI, 66 melanggar ketentuan label dalam bahasa Indonesia dan 58 melanggar ketentuan manual kartu garansi (MKG).
"Dibandingkan dengan tahun 2016, produk yang tidak sesuai ketentuan memang mengalami penurunan. Hasil temuan tahun 2016 yaitu sebanyak 181 produk tidak sesuai," ujar Syahrul saat ditemui di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (11/12).
Syahrul mengatakan, produk produk tersebut ada yang bermasalah dengan prosedur SNI yang berlaku secara wajib dan tidak mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia. Kemudian, beberapa produk telematika dan elektronika tidak dilengkapi petunjuk penggunaan dan manual kartu garansi dalam Bahasa lndonesia.
"Selain beberapa ketentuan tersebut, barang yang diperdagangkan dan kita lakukan pengawasan adalah produk produk yang terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L). Di mana, keamanannya harus teruji," jelasnya.
Adapun beberapa produk tersebut antara lain, televisi, dvd, microfon, mizer, vacumcleaner, kabel, stop kontak, kalkulator, ban, cat tembok dan peralatan rumah lainnya. Kemudian untuk makanan, kemendag juga mengamankan tepung.
Syahrul menegaskan, pengawasan tersebut, merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen serta memastikan produk yang digunakan dan dikonsumsi konsumen aman dan sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.
"Kita melakukan pengawasan dalam upaya melindungi konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," jelasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaBamsoet menilai kebijakan Mentan sukses mengurai berbagai persoalan pangan yang menghambat produksi selama ini.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TNI masih berada di dalam hutan sampai saat ini untuk melaksanakan eksfiltrasi (proses pemindahan personel).
Baca SelengkapnyaTeten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaLuhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca SelengkapnyaSri berharap produknya akan semakin besar dan dapat dijual di mana-mana.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya