Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenaker Tegaskan UU Cipta Kerja Atur Outsourcing Agar Tidak Rugikan Buruh

Kemenaker Tegaskan UU Cipta Kerja Atur Outsourcing Agar Tidak Rugikan Buruh Buruh tolak outsourcing. ©2012 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Salah satu tuntutan buruh dalam Peringatan May Day 2023 yakni mencabut Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan kembali awal tahun ini. Buruh menilai UU Cipta Kerja menghidupkan kembali ketentuan penggunaan tenaga alih daya atau dikenal dengan istilah outsourcing.

Terkait hal tersebut Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan kehadiran UU Cipta Kerja justru mengatur ketat sistem outsourcing. Agar dalam praktiknya di lapangan tidak kebablasan dan merugikan salah satu pihak, khususnya buruh atau pekerja.

"Kalau itu outsourcing juga tidak benar. UU Cipta Kerja kan justru mengatur supaya praktiknya di lapangan tidak kebablasan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemenaker, Indah Anggoro Putri saat ditemui di Jakarta, dikutip Senin (1/5).

Indah menjelaskan dalam UU Cipta Kerja justru mengatur penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing. Hal ini tidak bermakna membiarkan praktik outsourcing secara besar-besaran.

"Diatur itu bukan berarti membiarkan secara besar-besaran, tapi justru dicari pakem rambu-rambunya," kata dia.

Tujuannya, agar praktik di lapangan perusahaan tidak semena-mena. Selain itu dalam UU Cipta kerja, Pemerintah ingin mengedepankan perlindungan bagi pekerja outsourcing.

Sebagai informasi, buruh menilai UU Cipta Kerja tidak pro buruh dalam hal pengaturan outsourcing. Mereka menilai UU Cipta Kerja tidak diperjelas mengenai durasi. Sehingga pekerja berpotensi akan bekerja dengan sistem outsourcing seumur hidup pada semua jenis pekerjaan.

Selain itu, dalam UU Cipta Kerja disebutkan pihak yang boleh menentukan jenis pekerjaan di perusahaan outsourcing yakni negara dalam hal ini merujuk pada pemerintah.

Dalam aturan sebelumnya, jenis pekerjaan yang boleh menggunakan outsourcing hanya terbatas 5 jenis pekerjaan. Antara lain untuk katering, petugas keamanan (security), supir, petugas kebersihan (cleaning service) dan penunjang perminyakan atau pertambangan. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 13 tahun 2003.

Perusahaan Boleh Rekrut Pekerja Outsourcing

DPR RI akhirnya resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi sebuah undang-undang (UU). Pengambilan keputusan tersebut pada saat Rapat Paripurna ke-19 di komplek parlemen, Selasa (21/3).

Dalam aturan baru tersebut tetap tidak atau belum mengatur tentang batasan jenis pekerjaan alih daya atau outsourcing.

Ketentuan mengenai hal tersebut terdapat Pada pasal 64 ayat 1 yang berbunyi "Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis."

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

Sementara pada Pasal 65 tetap di hapus dan pada Pasal 66 terdapat perubahan, sehingga berbunyi hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Lanjut pada Pasal 66 ayat 2 berbicara mengenai perlindungan Pekerja/Buruh, Upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan alih daya.

Dalam hal Perusahaan alih daya mempekerjakan Pekerja/ Buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu perjanjian kerja waktu tertentu tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.

"Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat," bunyi pasal 66 ayat 4.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Kasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun

Baca Selengkapnya
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ratusan Eksemplar Surat Suara Pemilu di Bekasi Rusak

Ratusan Eksemplar Surat Suara Pemilu di Bekasi Rusak

KPU Kabupaten Bekasi melibatkan sebanyak 1.000 tenaga kerja lokal untuk pelaksanaan kegiatan sortir

Baca Selengkapnya
Menaker Harap Produktivitas Pekerja Meningkat Usai Ikut Program Mudik Gratis

Menaker Harap Produktivitas Pekerja Meningkat Usai Ikut Program Mudik Gratis

Menurut Ida, program mudik gratis dapat meringankan dan mempermudah para pekerja yang akan pulang ke kampung halaman saat Lebaran.

Baca Selengkapnya
Fenomena Baru, Banyak Pengusaha Indonesia Pilih Terjun ke Bisnis Kuliner Ketimbang Garap Sumber Daya Alam

Fenomena Baru, Banyak Pengusaha Indonesia Pilih Terjun ke Bisnis Kuliner Ketimbang Garap Sumber Daya Alam

Padahal, banyak jenis usaha atau bisnis yang bisa dikembangkan karena memiliki sumber daya yang luar biasa.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya