Kemenaker Tegaskan UU Cipta Kerja Atur Outsourcing Agar Tidak Rugikan Buruh
Merdeka.com - Salah satu tuntutan buruh dalam Peringatan May Day 2023 yakni mencabut Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan kembali awal tahun ini. Buruh menilai UU Cipta Kerja menghidupkan kembali ketentuan penggunaan tenaga alih daya atau dikenal dengan istilah outsourcing.
Terkait hal tersebut Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan kehadiran UU Cipta Kerja justru mengatur ketat sistem outsourcing. Agar dalam praktiknya di lapangan tidak kebablasan dan merugikan salah satu pihak, khususnya buruh atau pekerja.
"Kalau itu outsourcing juga tidak benar. UU Cipta Kerja kan justru mengatur supaya praktiknya di lapangan tidak kebablasan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemenaker, Indah Anggoro Putri saat ditemui di Jakarta, dikutip Senin (1/5).
Indah menjelaskan dalam UU Cipta Kerja justru mengatur penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing. Hal ini tidak bermakna membiarkan praktik outsourcing secara besar-besaran.
"Diatur itu bukan berarti membiarkan secara besar-besaran, tapi justru dicari pakem rambu-rambunya," kata dia.
Tujuannya, agar praktik di lapangan perusahaan tidak semena-mena. Selain itu dalam UU Cipta kerja, Pemerintah ingin mengedepankan perlindungan bagi pekerja outsourcing.
Sebagai informasi, buruh menilai UU Cipta Kerja tidak pro buruh dalam hal pengaturan outsourcing. Mereka menilai UU Cipta Kerja tidak diperjelas mengenai durasi. Sehingga pekerja berpotensi akan bekerja dengan sistem outsourcing seumur hidup pada semua jenis pekerjaan.
Selain itu, dalam UU Cipta Kerja disebutkan pihak yang boleh menentukan jenis pekerjaan di perusahaan outsourcing yakni negara dalam hal ini merujuk pada pemerintah.
Dalam aturan sebelumnya, jenis pekerjaan yang boleh menggunakan outsourcing hanya terbatas 5 jenis pekerjaan. Antara lain untuk katering, petugas keamanan (security), supir, petugas kebersihan (cleaning service) dan penunjang perminyakan atau pertambangan. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 13 tahun 2003.
Perusahaan Boleh Rekrut Pekerja Outsourcing
DPR RI akhirnya resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi sebuah undang-undang (UU). Pengambilan keputusan tersebut pada saat Rapat Paripurna ke-19 di komplek parlemen, Selasa (21/3).
Dalam aturan baru tersebut tetap tidak atau belum mengatur tentang batasan jenis pekerjaan alih daya atau outsourcing.
Ketentuan mengenai hal tersebut terdapat Pada pasal 64 ayat 1 yang berbunyi "Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis."
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
Sementara pada Pasal 65 tetap di hapus dan pada Pasal 66 terdapat perubahan, sehingga berbunyi hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Lanjut pada Pasal 66 ayat 2 berbicara mengenai perlindungan Pekerja/Buruh, Upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan alih daya.
Dalam hal Perusahaan alih daya mempekerjakan Pekerja/ Buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu perjanjian kerja waktu tertentu tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.
"Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat," bunyi pasal 66 ayat 4.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Kasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun
Baca SelengkapnyaMenaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha
Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ratusan Eksemplar Surat Suara Pemilu di Bekasi Rusak
KPU Kabupaten Bekasi melibatkan sebanyak 1.000 tenaga kerja lokal untuk pelaksanaan kegiatan sortir
Baca SelengkapnyaMenaker Harap Produktivitas Pekerja Meningkat Usai Ikut Program Mudik Gratis
Menurut Ida, program mudik gratis dapat meringankan dan mempermudah para pekerja yang akan pulang ke kampung halaman saat Lebaran.
Baca SelengkapnyaFenomena Baru, Banyak Pengusaha Indonesia Pilih Terjun ke Bisnis Kuliner Ketimbang Garap Sumber Daya Alam
Padahal, banyak jenis usaha atau bisnis yang bisa dikembangkan karena memiliki sumber daya yang luar biasa.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaBuruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaPemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca Selengkapnya