Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenaker: Penambahan Atnaker dilakukan sesuai beban tugas

Kemenaker: Penambahan Atnaker dilakukan sesuai beban tugas Pekerja migran di Qatar. rt.com

Merdeka.com - Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) beserta staf teknis ketenagakerjaan yang bertugas di negara penempatan dinilai masih kurang. Oleh karenanya, pemerintah berencana menambah jumlah dan kapasitas diplomatik untuk mereka.

Tujuannya, untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan terhadap pekerja migrant Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri. Penambahan ini juga didasari dengan beban tugas yang mereka terima. Sebab di negara-negara tertentu stafnya masih sedikit, sementara yang diurus cukup banyak.

"Seperti di Hongkong ada 200 ribu tenaga kerja. Stafnya hanya 1 orang dan 2 staf lokal," ujar Sekjen Kemnaker Hery Sudharmanto dalam sambutan pembukaan Rapat Kordinasi Atnaker Tahun 2018 di ruang Tridharma Kemnaker, Jakarta, Selasa belum lama ini.

Hery mengatakan, pihaknya berencana menambah jumlah atase dan staf teknis ke negara-negara yang memiliki intensitas hubungan ketenagakerjaan tinggi dan tujuan penempatan PMI. Sebagai contoh perlu adanya atnaker di Swiss, Jepang dan Malaysia, dan lain-lain.

"Indonesia satu-satunya negara ASEAN yang tidak memiliki Atase di Jenewa atau Jepang. Padahal banyak yang bekerja melalui IJEPA dan pemagangan tapi tak punya atnaker. Demikian juga di negara bagian spesifik Malaysia juga perlu penambahan Atase untuk wilayah Serawak, Penang dan Johor. Demikian pula Australia," katanya.

Hery menambahkan atnaker memiliki tugas dan fungsi sangat banyak dan tidak mudah. Selain melayani, mellindungi dan mengatasi persoalan TKI, atnaker juga harus mengurusi persoalan dan isu ketenagakerjaan lainnya.

"Selain menjaga citra Indonesia di kancah Internasional, atnaker juga terkait persoalan ketenagakerjaan secara umum. Misalnya informasi pasar kerja (labour market information), pelatihan vokasi (vocational training) dan sebagainya," tutupnya.

(mdk/hrs)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai

Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai

Menteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja, Kemnaker Siap Fasilitasi Pemagangan ke Jepang

Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja, Kemnaker Siap Fasilitasi Pemagangan ke Jepang

Kemnaker telah menyiapkan program pemagangan ke Jepang bagi pemuda Kabupaten Batang.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Anies Bakal Hentikan Ekspor Pasir Laut

Anies Bakal Hentikan Ekspor Pasir Laut

Kebijakan untuk pengelolaan kelautan juga perlu keterhubungan antar pulau pelabuhan dengan infrastruktur darat.

Baca Selengkapnya
Bahas Kerja Sama Ketenagakerjaan, Menaker Bertemu Dubes Indonesia untuk Laos

Bahas Kerja Sama Ketenagakerjaan, Menaker Bertemu Dubes Indonesia untuk Laos

Kerja sama ini juga memberikan manfaat untuk kedua negara, seperti meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja.

Baca Selengkapnya
Menaker Beri Semangat Peserta Pemagangan di Thailand untuk Tingkatkan Kompetensi

Menaker Beri Semangat Peserta Pemagangan di Thailand untuk Tingkatkan Kompetensi

Menaker mengatakan, Indonesia akan menghadapi bonus demografi yang puncaknya terjadi pada tahun 2030 hingga 2035.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Optimalkan Eksistensi Pemerintah RI di G20 EWG 2024, Kemnaker Bentuk Tim Substansi

Optimalkan Eksistensi Pemerintah RI di G20 EWG 2024, Kemnaker Bentuk Tim Substansi

Tim ini diharapkan memiliki kualitas dan kapasitas sehingga mampu bekerja secara sungguh-sungguh.

Baca Selengkapnya