Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenaker Diminta Ratifikasi Konvensi ILO 188 Lindungi ABK WNI di Luar Negeri

Kemenaker Diminta Ratifikasi Konvensi ILO 188 Lindungi ABK WNI di Luar Negeri 7 ABK WNI dipulangkan dari Qatar. ©antaranews/Kemenaker

Merdeka.com - Kementerian Kemaritiman dan Investasi mempertanyakan kehadiran Kementerian Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada awak kapal perikanan yang bekerja untuk kapal asing. Sebab, Kemenaker tidak menganggap penting ratifikasi konvensi ILO 118.

"Kemenaker menganggap tidak meratifikasi konvensi ILO karena itu dianggap tidak penting," kata AsDep Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Basilio Dias Araujo dalam diskusi virtual bertajuk 'Memperbaiki Tata Kelola Awak Kapal Perikanan Indonesia', Jakarta, Rabu (13/5).

Basilio menuturkan Kemenaker tidak meratifikasi konvensi ILO 188 karena sudah melakukan ratifikasi terhadap Maritim Labour Convention (MLC) tahun 2006, yang merupakan konvensi payung untuk 8 konvensi ILO khusus bagi pekerja maritim. Namun dalam konvensi ini tidak mengatur pekerja di kapal perikanan. Hal tersebut terdapat pada pasal 2 ayat (4).

"Konvensi ini tidak berlaku untuk kapal perikanan," ujar Basilio.

Dia khawatir Kementerian Ketenagakerjaan tidak memperhatikan hal ini, sehingga menganggap ratifikasi konvensi ILO 188 tidak penting. Untuk itu Basilio tak heran jika terjadi kekerasan bagi ABK yang bekerja di kapal perikanan asing. Sebab kementerian pimpinan Ida Fauziyah itu menutup mata

"Berarti Kemenaker menutup mata tentang perlindungan, jadi hal yang wajar kalau kerja di kapal perikanan seperti itu," ungkap Basilio.

Dia menambahkan, ada anggapan bahwa sudah ada aturan yang dibuat pemerintah untuk melindungi awak kapal. Misalnya UU Nomor 18 tahun 2017 tentan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Pertambangan Garam.

Sayangnya, aturan tersebut hanya berlaku untuk di dalam negeri. Sementara ABK kapal asing bekerja di luar teritorial Indonesia. "Ada anggapan bahwa di undang-undang kita juga ada kok aturannya, tapi kan itu hanya berlaku di dalam negeri, tidak berlaku di luar negeri," tandasnya.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapal Tanker Korsel Bawa WNI Tenggelam, Kepala BP2MI Minta Korban Dievakuasi Cepat

Kapal Tanker Korsel Bawa WNI Tenggelam, Kepala BP2MI Minta Korban Dievakuasi Cepat

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan, kasus kapal tenggelam tersebut masih diinvestigasi otoritas Jepang.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka

Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka

Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
7 WNI Hilang saat Kapal Nelayan Tenggelam di Lepas Pantai Korea Selatan

7 WNI Hilang saat Kapal Nelayan Tenggelam di Lepas Pantai Korea Selatan

Dua anggota kru ditemukan tidak sadarkan diri di dalam kapal dan telah dibawa ke rumah sakit. Sementara itu, operasi pencarian anggota lainnya masih dilakukan.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Pencarian WN Taiwan Hilang Akibat Kapal Terbalik di Pulau Seribu Diperluas, Penyelam Menyisir Lokasi Kejadian

Pencarian WN Taiwan Hilang Akibat Kapal Terbalik di Pulau Seribu Diperluas, Penyelam Menyisir Lokasi Kejadian

Pencarian kembali dilanjutkan setelah cuaca mendukung pada Selasa (12/3) pagi.

Baca Selengkapnya