Kemenaker Diminta Ratifikasi Konvensi ILO 188 Lindungi ABK WNI di Luar Negeri
Merdeka.com - Kementerian Kemaritiman dan Investasi mempertanyakan kehadiran Kementerian Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada awak kapal perikanan yang bekerja untuk kapal asing. Sebab, Kemenaker tidak menganggap penting ratifikasi konvensi ILO 118.
"Kemenaker menganggap tidak meratifikasi konvensi ILO karena itu dianggap tidak penting," kata AsDep Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Basilio Dias Araujo dalam diskusi virtual bertajuk 'Memperbaiki Tata Kelola Awak Kapal Perikanan Indonesia', Jakarta, Rabu (13/5).
Basilio menuturkan Kemenaker tidak meratifikasi konvensi ILO 188 karena sudah melakukan ratifikasi terhadap Maritim Labour Convention (MLC) tahun 2006, yang merupakan konvensi payung untuk 8 konvensi ILO khusus bagi pekerja maritim. Namun dalam konvensi ini tidak mengatur pekerja di kapal perikanan. Hal tersebut terdapat pada pasal 2 ayat (4).
"Konvensi ini tidak berlaku untuk kapal perikanan," ujar Basilio.
Dia khawatir Kementerian Ketenagakerjaan tidak memperhatikan hal ini, sehingga menganggap ratifikasi konvensi ILO 188 tidak penting. Untuk itu Basilio tak heran jika terjadi kekerasan bagi ABK yang bekerja di kapal perikanan asing. Sebab kementerian pimpinan Ida Fauziyah itu menutup mata
"Berarti Kemenaker menutup mata tentang perlindungan, jadi hal yang wajar kalau kerja di kapal perikanan seperti itu," ungkap Basilio.
Dia menambahkan, ada anggapan bahwa sudah ada aturan yang dibuat pemerintah untuk melindungi awak kapal. Misalnya UU Nomor 18 tahun 2017 tentan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Pertambangan Garam.
Sayangnya, aturan tersebut hanya berlaku untuk di dalam negeri. Sementara ABK kapal asing bekerja di luar teritorial Indonesia. "Ada anggapan bahwa di undang-undang kita juga ada kok aturannya, tapi kan itu hanya berlaku di dalam negeri, tidak berlaku di luar negeri," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapal Tanker Korsel Bawa WNI Tenggelam, Kepala BP2MI Minta Korban Dievakuasi Cepat
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan, kasus kapal tenggelam tersebut masih diinvestigasi otoritas Jepang.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka
Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca Selengkapnya7 WNI Hilang saat Kapal Nelayan Tenggelam di Lepas Pantai Korea Selatan
Dua anggota kru ditemukan tidak sadarkan diri di dalam kapal dan telah dibawa ke rumah sakit. Sementara itu, operasi pencarian anggota lainnya masih dilakukan.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaMana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaIzin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaPencarian WN Taiwan Hilang Akibat Kapal Terbalik di Pulau Seribu Diperluas, Penyelam Menyisir Lokasi Kejadian
Pencarian kembali dilanjutkan setelah cuaca mendukung pada Selasa (12/3) pagi.
Baca Selengkapnya