Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenaker Catat Kecelakaan Kerja di 2020 Naik Menjadi 177.000 Kasus

Kemenaker Catat Kecelakaan Kerja di 2020 Naik Menjadi 177.000 Kasus Menaker Ida Fauziyah. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan kasus kecelakaan kerja mengalami peningkatan. Dari sebelumnya 114.000 kasus kecelakaan pada 2019, menjadi 177.000 kasus kecelakaan kerja pada 2020.

Dia menjelaskan, jika angka tersebut dihitung berdasarkan jumlah klaim yang diajukan oleh pekerja yang mengalami kecelakaan kerja artinya angka kecelakaan kerja yang sesungguhnya jauh lebih besar, karena belum semua tenaga kerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga berdasarkan data tersebut semua dituntut untuk lebih serius dalam menerapkan budaya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Kecelakaan tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi moril, dan kerusakan lingkungan namun juga mempengaruhi produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat.

"Dengan budaya K3 yang baik maka angka kecelakaan kerja bisa ditekan, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja," kata Ida dalam Peringatan Bulan K3 Nasional di Kilometer Nol Sabang, Selasa (12/1).

Menurutnya, kecelakaan kerja juga mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan indeks pembangunan ketenagakerjaan. Sesungguhnya para pendahulu kita telah membangun pondasi pentingnya penerapan budaya K3 yaitu melalui undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Undang-undang tersebut muncul jauh lebih dulu dari banyak undang-undang sejenis di negara lain juga Jauh sebelum isu mempromosikan pekerjaan yang layak, dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif menjadi tujuan ke delapan dalam SDG's yang menjadi konstitusi Global yang dicapai pada tahun 2030.

"Maka disini lah pentingnya kita mengambil tema bulan K3 tahun ini yaitu penguatan sumber daya manusia yang unggul dan berbudaya K3 pada semua sektor usaha," imbuhnya.

Untuk itu, tema ini menjadi sangat relevan sebagai upaya mengingatkan dan mendorong secara bersama-sama untuk menerapkan budaya K3. Untuk menjadikan K3 unggul maka tidak bisa lepas dari SDM yang unggul.

"Dalam K3 ada teori yang menjelaskan bahwa untuk terciptanya K3 unggul mensyaratkan tiga hal, yang pertama komitmen dan kepemimpinan manajemen; kedua keterlibatan pekerja atau guru; ketiga, tersedianya akses untuk memberikan masukan kritik dan saran untuk perbaikan K3," jelasnya.

Perusahaan Diminta Serius Terapkan K3

Selain itu, Ida juga mengimbau agar perusahaan-perusahaan di Indonesia bisa lebih serius dalam menerapkan K3. Sehingga, akan menghasilkan kinerja dan produktivitas yang lebih baik.

"Budaya K3 telah menjadi value yang sangat penting bagi perusahaan," ujarnya.

Bahkan pada tahun 2020 pemerintah telah melaksanakan berbagai upaya untuk meningkatkan pelaksanaan K3 secara nasional, antara lain menyempurnakan peraturan perundang-undangan, serta standar dibidang K3 termasuk menyesuaikan pelaksanaan K3 pada masa pandemi covid-19 seperti sekarang ini.

Lalu meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam melakukan pembinaan pemeriksaan, penegakan hukum di bidang K3, meningkatkan kesadaran dan peran pengusaha tenaga kerja dan masyarakat.

Sehingga Indonesia memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3, kemudian Pemerintah juga meningkatkan peran asosiasi asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi untuk memiliki program K3, meningkatkan peran serta Indonesia dalam forum-forum regional internasional dalam bidang K3, dan selanjutnya menyempurnakan pelaksanaan pengawasan informasi dan layanan K3 berbasis digital.

"Selaku menteri Ketenagakerjaan ada banyak kebijakan yang telah saya buat dalam menghadapi pandemi covid-19, diantaranya keputusan menteri tentang pedoman penyusunan perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi," jelas Menaker.

Pada saat yang sama Presiden juga telah menandatangani undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang dalam undang-undang tersebut, K3 juga menjadi salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan perizinan bagi pelaku usaha yaitu dalam perizinan berusaha berbasis risiko.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Kinerja Industri Pembiayaan Diprediksi Tumbuh Hingga 16 Persen di 2024

Kinerja Industri Pembiayaan Diprediksi Tumbuh Hingga 16 Persen di 2024

Industri pembiayaan diprediksi akan terus meningkat tahun ini.

Baca Selengkapnya
Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN

Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN

Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Ratusan Petugas Pemilu di Garut Sakit usai Kelelahan Kerja Lebih dari 12 Jam, 2 Gugur dalam Tugas

Ratusan Petugas Pemilu di Garut Sakit usai Kelelahan Kerja Lebih dari 12 Jam, 2 Gugur dalam Tugas

Ratusan petugas pemilu di Garut jatuh sakit akibat kelelahan saat bertugas.

Baca Selengkapnya