Kehadiran OJK Dinilai Permudah Koordinasi Perbankan dan IKNB
Merdeka.com - Kehadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai memiliki banyak manfaat untuk sektor perbankan dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Salah satunya, koordinasi antar lembaga-lembaga tersebut menjadi mudah di bawah pengawasan OJK.
Dosen dan Kepala Pusat Informasi Pengembangan Wilayah LPPM UNS sekaligus Komisaris Independen Bank DKI Lukman Hakim menyatakan, OJK memiliki pengawasan yang sangat prudent, terutama di sektor perbankan.
"Pengawasan OJK di perbankan ini sangat prudent. Pengalaman saya, ini diibaratkan 'ada peniti jatuh di sebuah bank saja, OJK akan tahu'," ujar Lukman dalam webinar yang digelar Perbanas Institute, Jumat (24/7).
Meski demikian, kondisi yang serupa belum dialami di sektor IKNB. Pengawasan di IKNB masih memerlukan regulasi dan aturan yang harus disempurnakan.
"Kalau bisa, 1 tahun, fokuskan untuk regulasi IKNB, ya, seperti di asuransi, dana pensiun. Kemarin saya tanya, roadmapnya, fokusnya (untuk IKNB) masih 2-3 tahun ke depan. Memang harus dipercepat ini," tuturnya.
Dalam kondisi pandemi Covid-19, menurut Lukman, yang harus dilakukan oleh pemerintah, Bank Indonesia (BI) dan OJK ialah memastikan ekonomi berada di bawah kendali, contohnya dengan menyampaikan update kondisi ekonomi dan keuangan secara rutin. Dengan demikian, jika ada rencana untuk membubarkan OJK, pihaknya menilai hal tersebut tidak akan produktif.
"Karena yang diperlukan saat pandemi ini adalah justru kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, BI dan OJK," tuturnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnya