Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kebijakan Upah per Jam di UU Cipta Kerja Dinilai Memberatkan Buruh Wanita

Kebijakan Upah per Jam di UU Cipta Kerja Dinilai Memberatkan Buruh Wanita Industri Pabrik Tekstil. newimg.globalmarket.com

Merdeka.com - Aktivis buruh perempuan dari Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Dian Septi mengkritik, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sebagai aturan yang bersifat patriarki, terutama untuk kelompok pekerja golongan perempuan.

Dian menilai, buruh perempuan jadi kelompok paling rentan mendapat perlindungan dalam UU Cipta Kerja. Sebab, regulasi ini tidak mempedulikan hakikat seorang wanita yang kerap melalui fase reproduksi seperti haid dan hamil.

"Kita tahu bahwa Omnibus Law mengabaikan kerja reproduksi. Padahal sistem ekonomi saat ini hadir untuk ramah reproduksi, yang kemudian memberikan tempat untuk pemulihan pekerja ketika dia lelah setelah bekerja," ungkapnya dalam sesi teleconference, Senin (19/10).

Poin yang jadi sorotannya dalam UU Cipta Kerja ini terkait upah per satuan waktu dan/atau per satuan hasil. Dian mendefinisikan upah buruh nantinya akan dihitung berdasarkan hitungan per jam, dan bakal sangat membebani pekerja perempuan.

"Ketika kemudian buruh perempuan dalam fase reproduksi entah kemudian hamil, haid, menyusui, ada fase-fase di mana kemudian butuh istirahat. Di 3 bulan pertama cuti hamil, ada masa dimana ngidam, terus muntah, butuh istirahat ke klinik, dan di jam-jam ketika istirahat itulah ada potensi dia tidak dibayar karena upahnya dihitung per jam," tuturnya.

"Dan sebenarnya pada masa-masa sekarang ini hal itu sudah berlaku, artinya tidak bekerja maka tidak diupah. Dan itu sangat mengabaikan kesehatan reproduksi kaum perempuan," cibir dia.

Dian sangat menyayangkan aturan baru dalam UU Cipta Kerja tersebut. Sebab, banyak pengusaha yang telah melanggar hak reproduksi buruh perempuan yang telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Cuti Melahirkan

Seperti pemberian cuti melahirkan yang tercantum di Pasal 82, dan cuti haid pada Pasal 81. Hak cuti bisa diberikan jika sang pekerja merasa sakit. Namun, Dian mengutarakan, banyak perusahaan yang mengakali aturan ini dengan memberikan surat sakit kepada buruh perempuan, bukan hak cuti haid/hamil.

"Harusnya kalau UU Cilaka memang pro terhadap buruh perempuan, ini diperkuat dong perlindungannya. Juga cuti hamil dan melahirkan, yang juga banyak celah. Banyak kemudian buruh perempuan yang ngaku tidak hamil karena takut diputus kontrak," kata Dian.

Senada, Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Lilis Mahmudah Usman menyebutkan hak buruh perempuan jarang dilindungi secara hukum, utamanya hak reproduksi. Lilis menceritakan, banyak buruh wanita yang tak dapat cuti melahirkan, terutama yang bersifat kontrak. Jika mereka hamil, perusahaan condong mengistirahatkannya ketimbang memberikan hak cuti hamil.

"Jadi sifatnya bukan cuti, dia di-off, diberhentikan dulu sampai 3 bulan. Sampai 3 bulan mereka boleh masuk kerja lagi. Itu pun tergantung pada posisi pekerjaannya masih ada atau tergantung pada atasannya yang ada di bagian itu," ujar dia.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja

Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja

IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat

Baca Selengkapnya
Lahir dengan Fisik Tak Sempurna, Ini Kisah Perempuan Asal Trenggalek Habiskan Gaji PNS untuk Bantu Teman-teman Difabel

Lahir dengan Fisik Tak Sempurna, Ini Kisah Perempuan Asal Trenggalek Habiskan Gaji PNS untuk Bantu Teman-teman Difabel

Ia berpegang pada prinsip bahwa para difabel harus memiliki hak yang sama dengan manusia lainnya

Baca Selengkapnya
Perempuan Tewas Jatuh dari Lantai 12 Gedung Fikom Universitas Brawijaya, Diduga Bunuh Diri

Perempuan Tewas Jatuh dari Lantai 12 Gedung Fikom Universitas Brawijaya, Diduga Bunuh Diri

PSeorang perempuan tewas setelah jatuh dari lantai 12 Gedung Fikom Unerempuan Tewas Jatuh dari Lantai 12 Gedung Filkom Universitas Brawijaya, Diduga Bunuh Diri

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Temuan BNPT: Budaya Patriaki Beri Andil Penyebaran Paham Radikal pada Perempuan

Temuan BNPT: Budaya Patriaki Beri Andil Penyebaran Paham Radikal pada Perempuan

Budaya patriaki memiliki andil cukup besar dalam penyebaran paham radikal pada kaum perempuan.

Baca Selengkapnya
Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL

Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL

Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya