Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kebijakan pengupahan berikan kepastian keuangan perusahaan

Kebijakan pengupahan berikan kepastian keuangan perusahaan Menaker Hanif Dhakiri. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pola pengupahan yang sudah diatur Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), terus menjadi polemik dan diperbincangkan oleh serikat pekerja. Padahal, kebijakan pengupahan adalah langkah pemerintah agar setiap tahun ada kepastian upah bagi pekerja dan pengusaha.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan kembali jika kebijakan pengupahan tersebut, telah mengakomodir semua kepentingan dan aspirasi dunia usaha maupun pekerja. PP Pengupahan memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam menyusun perencanaan keuangannya terkait pengupahan pekerjanya. Sedangkan bagi pekerja, PP Penguapahan memberikan kepastian adanya kenaikan upah tiap tahunnya dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Ia mengakui, jika kebijakan pemerintah tersebut pasti memiliki dampak terhadap dinamika perekonomian. Namun, di samping faktor kebijakan pengupahan, ada banyak faktor yang mempengaruhi perkembangan dunia industri, khususnya pada industri padat karya.

Pemerintah, kata Hanif, telah mengeluarkan berbagai kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan dunia industri. Pemerintah terus berusaha membuat iklim bisnis yang baik dan nyaman yang tujuannya berdampak pada pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan mengentaaskan kemiskinan.

Menaker menjelaskan, PP Pengupahan memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam menyusun perencanaan keuangannya terkait pengupahan pekerjanya. Sedangkan bagi pekerja, PP Penguapahan memberikan kepastian adanya kenaikan upah tiap tahunnya dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Ia menegaskan, PP Pengupahan yang telah ditetapkan pada Oktober 2015, bertujuan untuk memberikan kepastian pelaksanaan pengupahan secara menyeluruh. Peraturan ini menjamin kelangsungan hidup pekerja dan keluarganya melalui upah yang diterima sesuai dengan perkembangan dan kemampuan dunia usaha.

PP Pengupahan tidak hanya membenahi hal-hal prosedural saja. Namun juga menyentuh hal yang substansial dari praktek pelaksanaan pengupahan yang belum pernah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya.

"Justru selama ini pemerintah kan mengambil peran untuk menjembatani kepentingan dari kedua belah pihak, yang sering kali bukan hanya berbeda, tapi bahkan bertentangan," katanya.

(mdk/hrs)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor

Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor

Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Baca Selengkapnya