Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kebijakan 'penghilangan' airport tax tak bergigi

Kebijakan 'penghilangan' airport tax tak bergigi tiket pesawat dan airport tax. ©2012 Merdeka.com/Djoko Poerwanto

Merdeka.com - Kebijakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menerapkan pembayaran pelayanan jasa penerbangan (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) atau yang lebih dikenal dengan istilah airport tax, bersamaan dengan tiket pesawat, urung dilaksanakan sesuai rencana dan harus mundur.

Selain karena masalah kesiapan teknis, kebijakan ini pun tidak bergigi karena hanya kesepakatan saja. Direktur Angkasa Pura II Tri S Sunoko menuturkan, sistem atau kebijakan tersebut tidak didukung oleh regulasi atau payung hukum yang mengikat maskapai.

Sistem ini berjalan hanya dipayungi kesepakatan antara pihak pengelola bandara dan maskapai penerbangan."Ini B to B saja, yah maskapai sebenarnya mau atau tidak mau, sebaiknya harus mau kita anjuran," ungkap Tri ketika ditemui di gedung DPR, Senin (3/9).

Terlepas dari itu, PT Angkasa Pura sebagai otoritas bandara menjamin 'penghilangan' air port tax sesungguhnya bisa berjalan lancar meskipun sistem ini sudah pernah gagal diterapkan beberapa tahun lalu.

Tri menjelaskan, kegagalan tahun-tahun sebelumnya lantaran ketidaksiapan sistem Informasi Tekhnolgi (IT). "Dulu itu tidak pake sistem, itu yang menyebabkan di lapangan kacau," katanya.

Sebelumnya Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan penerapan sistem memasukkan air port tax kedalam tiket adalah langkah untuk mengakhiri sitem primitif di Indonesia dan mengurangi antrian panjang di bandara.

Penerapan sistem ini akan diaplikasikan pertama ke maskapai Garuda Indonesia yang dinilai Dahlan lebih siap dari maskapai lainnya. Pada rencana awal ini akan diterapkan kepada Garuda pada 1 September 2012 namun karena masih ada yang harus dipersiapkan penerapan ini akhirnya diundur pada 1 Oktober 2012 nanti yang masih akan tetap didahului maskapai Garuda Indonesia.

"Sekarang kita siapkan, ini kan juga harus kerjasama dengan travel dan lainnya," ucapnya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Menghindari Kelebihan Bagasi di Pesawat, Supaya Tak Bayar Biaya Tambahan

Cara Menghindari Kelebihan Bagasi di Pesawat, Supaya Tak Bayar Biaya Tambahan

Terkadang, maskapai menawarkan diskon hingga 50 persen dari jumlah yang akan Anda bayarkan pada saat keberangkatan.

Baca Selengkapnya
Lengkap, Ini Daftar Biaya Kelebihan Bagasi Pesawat Rute Penerbangan Internasional

Lengkap, Ini Daftar Biaya Kelebihan Bagasi Pesawat Rute Penerbangan Internasional

Umumnya, beberapa maskapai menggratiskan berat bagasi di bawah 10 kilogram. Selebihnya, penumpang akan membayar biaya tambahan pada saat check-in di counter.

Baca Selengkapnya
Cek Dulu Aturan Bagasi Yang Diizinkan Etihad Airways Agar Tidak Gagal Terbang Seperti Calon Penumpang Ini

Cek Dulu Aturan Bagasi Yang Diizinkan Etihad Airways Agar Tidak Gagal Terbang Seperti Calon Penumpang Ini

Jika keberangkatan dari Indonesia menuju negara Timur Tengah, maka dikenakan biaya tambahan sebesar USD36 atau setara Rp566.000 per kg.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal

Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal

Menurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Gagal Terbang, Pahami Perbedaan Barang Boleh Dibawa ke Kabin Pesawat dan Wajib Bagasi

Jangan Sampai Gagal Terbang, Pahami Perbedaan Barang Boleh Dibawa ke Kabin Pesawat dan Wajib Bagasi

Untuk mencegah gagal terbang, berikut perbedaan terkait aturan barang di kabin dan bagasi agar tidak kena denda.

Baca Selengkapnya
Sudah Beli Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran tapi Ingin Ubah Jadwal, Begini Cara dan Syaratnya

Sudah Beli Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran tapi Ingin Ubah Jadwal, Begini Cara dan Syaratnya

Jika kereta api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi atau naik kelas pelayanan, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi.

Baca Selengkapnya