Kebijakan 'penghilangan' airport tax tak bergigi
Merdeka.com - Kebijakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menerapkan pembayaran pelayanan jasa penerbangan (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) atau yang lebih dikenal dengan istilah airport tax, bersamaan dengan tiket pesawat, urung dilaksanakan sesuai rencana dan harus mundur.
Selain karena masalah kesiapan teknis, kebijakan ini pun tidak bergigi karena hanya kesepakatan saja. Direktur Angkasa Pura II Tri S Sunoko menuturkan, sistem atau kebijakan tersebut tidak didukung oleh regulasi atau payung hukum yang mengikat maskapai.
Sistem ini berjalan hanya dipayungi kesepakatan antara pihak pengelola bandara dan maskapai penerbangan."Ini B to B saja, yah maskapai sebenarnya mau atau tidak mau, sebaiknya harus mau kita anjuran," ungkap Tri ketika ditemui di gedung DPR, Senin (3/9).
Terlepas dari itu, PT Angkasa Pura sebagai otoritas bandara menjamin 'penghilangan' air port tax sesungguhnya bisa berjalan lancar meskipun sistem ini sudah pernah gagal diterapkan beberapa tahun lalu.
Tri menjelaskan, kegagalan tahun-tahun sebelumnya lantaran ketidaksiapan sistem Informasi Tekhnolgi (IT). "Dulu itu tidak pake sistem, itu yang menyebabkan di lapangan kacau," katanya.
Sebelumnya Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan penerapan sistem memasukkan air port tax kedalam tiket adalah langkah untuk mengakhiri sitem primitif di Indonesia dan mengurangi antrian panjang di bandara.
Penerapan sistem ini akan diaplikasikan pertama ke maskapai Garuda Indonesia yang dinilai Dahlan lebih siap dari maskapai lainnya. Pada rencana awal ini akan diterapkan kepada Garuda pada 1 September 2012 namun karena masih ada yang harus dipersiapkan penerapan ini akhirnya diundur pada 1 Oktober 2012 nanti yang masih akan tetap didahului maskapai Garuda Indonesia.
"Sekarang kita siapkan, ini kan juga harus kerjasama dengan travel dan lainnya," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara Menghindari Kelebihan Bagasi di Pesawat, Supaya Tak Bayar Biaya Tambahan
Terkadang, maskapai menawarkan diskon hingga 50 persen dari jumlah yang akan Anda bayarkan pada saat keberangkatan.
Baca SelengkapnyaLengkap, Ini Daftar Biaya Kelebihan Bagasi Pesawat Rute Penerbangan Internasional
Umumnya, beberapa maskapai menggratiskan berat bagasi di bawah 10 kilogram. Selebihnya, penumpang akan membayar biaya tambahan pada saat check-in di counter.
Baca SelengkapnyaCek Dulu Aturan Bagasi Yang Diizinkan Etihad Airways Agar Tidak Gagal Terbang Seperti Calon Penumpang Ini
Jika keberangkatan dari Indonesia menuju negara Timur Tengah, maka dikenakan biaya tambahan sebesar USD36 atau setara Rp566.000 per kg.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaMenhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal
Menurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca SelengkapnyaAturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Gagal Terbang, Pahami Perbedaan Barang Boleh Dibawa ke Kabin Pesawat dan Wajib Bagasi
Untuk mencegah gagal terbang, berikut perbedaan terkait aturan barang di kabin dan bagasi agar tidak kena denda.
Baca SelengkapnyaSudah Beli Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran tapi Ingin Ubah Jadwal, Begini Cara dan Syaratnya
Jika kereta api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi atau naik kelas pelayanan, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi.
Baca Selengkapnya