Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Tuai Kritikan dari Susi Pudjiastuti

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Tuai Kritikan dari Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ketua Umum Pandu Laut Nusantara Susi Pudjiastuti mengkritik kebijakan penangkapan ikan terukur Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Susi meminta agar kebijakan tersebut ditinjau kembali.

"Sebaiknya Pak Menteri KP @saktitrenggono melakukan peninjauan kembali rencana kuota dan konsesi wilayah tangkap di laut. Sebaiknya pengelolaan laut tidak dijadikan atau disamakan seperti pengelolaan hutan dengan HPH-nya," tulis Susi ikutip dari akun twitter pribadinya @susipudjiastuti, Jakarta, Jumat (25/2).

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Periode 2014-2019 itu juga mengkritik soal pembagian zona penangkapan ikan terukur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

"7 WPP (WPP 'basah') diberikan untuk kuota industri. Hanya 3 WPP untuk kuota nelayan tradisional. Ini bertentangan dengan pernyataan Direktur Perikanan Tangkap yang menyatakan akan mengutamakan rakyat, baru industri," pungkas Susi.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menanggapi kritikan dari Ketua Umum Pandu Laut Nusantara, Susi Pudjiastuti terkait kebijakan pemberian kuota sistem kontrak di kebijakan penangkapan terukur.

Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik sekaligus Jubir Menteri KP, Wahyu Muryadi, menjelaskan, kebijakan tersebut justru untuk memperbaiki tata kelola penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.

“Selama ini negara hanya mengijon sumberdaya ikan kepada para pelaku usaha. Asal bayar perizinan sekian juta silahkan tangkap ikannya. Sepuasnya, barbar. Berapapun hasilnya banyakan tidak tercatat, unreported menjadi rejeki pelaku usaha,” jelas Wahyu kepada Liputan6.com, Jumat (25/2/2022).

Berdasarkan catatan yang dimiliki KKP, yakni nilai produksi tangkapan ikan yang dinikmati para pelaku usaha berkisar Rp 224 triliun dengan setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hanya Rp 600 miliar alias 0,02 persen.

“Seupil banget, bandingkan dengan Thailand yang lautnya lebih sempit tapi PNBP nya gede dan kabarnya Rp 35 triliun. Baru tahun lalu angka PNBP perikanan tembus Rp 1 triliun,” ujarnya.

Menurutnya, kelak sistem ini diubah dengan tata kelola yang mengedepankan prinsip menjaga ekosistem dan biota laut demi kesehatan laut, dan kelestarian laut Indonesia. Lantaran, terdapat wilayah penangkapan perikanan (WPP) 714 di sekitar Laut Banda yang dijadikan wilayah konservasi, yang tidak boleh diambil pelaku usaha maupun industri.

“Ini dijadikan tempat pemijahan dan pengasuhan ikan (spawning and nursery ground). Jumlah tangkapan ikan yang dibolehkan mengacu pada perhitungan Komnas Kajiskan diperkirakan untuk seluruh wilayah pengelolaan ikan RI maksimal 6 juta ton,” katanya.

Dimana setiap peserta kontrak dan penerima kuota akan menyetor kepada negara dalam presentase tertentu yang dihitung paska produksi alias ditimbang setelah menangkap ikannya. Kalau menangkap melebihi kuota akan dikenakan penalty dan dievaluasi setiap tahun.

Tentunya, semua operasi ini akan dikontrol dengan teknologi satelit dan diawasi Ditjen pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan (PSDKP). Ia menyebut, Sistem kuota ini sudah diterapkan di banyak negara maju.

Lebih lanjut, Wahyu memastikan kapal asing atau PMA tidak boleh sembarangan masuk ke wilayah perairan Indonesia. Terdapat persyaratan ketat yang harus dipenuhi sebelum masuk, terutama kapalnya harus berbendera Merah Putih.

ABK Wajib Warga Negara Indonesia

Tak hanya itu saja, kapal asing Anak Buah Kapal (ABK) wajib semuanya WNI yang tentunya akan dibutuhkan rekrutmen dalam jumlah besar. Kemudian, syarat lainnya kapal wajib mendaratkan ikannya di pelabuhan perikanan tempat asal izin diberikan agar diproses di daerah tersebut.

Tujuannya agar daerah yang telah ditunjuk mendapatkan nilai tambah dan rejeki lainnya. Tidak boleh ada transhipment (alih angkut) di tengah laut, karena sifatnya tidak lagi Jawa sentris.

“Kebijakan ini diharapkan bisa memicu pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah. Jadi, hasil tangkapan ikan dari Maluku atau Sulawesi misalnya yang selama ini piknik, mati berkali-kali sebelum didaratkan di Pelab.Muara Baru Jakarta, maka kelak tidak boleh lagi,” ujarnya.

Dia menegaskan, semuanya harus didaratkan di pelabuhan terdekat bahkan juga kelak bisa diekspor dari kawasan asal ikan ditangkap. Hal ini dilakukan sekaligus perlu pembenahan dan revitalisasi pelabuhan perikanan RI di berbagai daerah yang masih tradisional, tak dikelola dengan baik bahkan jorok.

“Investor asing dan domestik yang berminat merevitalisasi pelabuhan dipersilakan untuk kemudian mendapatkan hak kelola. Kuota jg akan diberikan untuk zona industri, zona nelayan lokal (berbasis KTP), dan zona hobi/rekreasi semisal memancing. Intinya semua pemanfaatan sumberdaya laut dan ruang laut harus diatur,” jelasnya.

Bahkan melalui kebijakan ini, pemain domestik dan pemilik kapal existing masih diberi kesempatan untuk menangkap ikan dengan sistem paska produksi. Bahkan jika mereka berminat mengikuti sistem kontrak juga dipersilakan, termasuk nelayan tradisional berskala kecil (one day fishing di bawah 5 grosston) juga diberikan kuota penangkapan, dengan membentuk koperasi yang diharapkan bisa meningkatkan pendapatan mereka.

“Pada akhirnya negara juga akan mendapatkan pemasukan dari aneka pajak (PPH PPN), ekspor dan PNBP, juga terjadi perputaran uang yang semarak di daerah-daerah. Pelabuhan perikanan menjadi moderen bersih dan sehat, rakyat utamanya nelayan kecil lebih sejahtera,” pungkas Wahyu.

Sumber: Liputan6

Reporter: Tira Santia

(mdk/ags)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiru Susi Pudjiastuti, Ganjar Bakal Tenggelamkan Kapal Asing yang Curi Ikan di Indonesia

Tiru Susi Pudjiastuti, Ganjar Bakal Tenggelamkan Kapal Asing yang Curi Ikan di Indonesia

Ganjar Pranowo mengancam bakal menenggelamkan kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.

Baca Selengkapnya
Menegangkan, Tuna Wicara Gelut Lawan Beruang di OKU hingga Kaki Putus

Menegangkan, Tuna Wicara Gelut Lawan Beruang di OKU hingga Kaki Putus

Peristiwa itu terjadi saat korban berada di kebun bersama ayahnya di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Ogan Komering Ulu (OKU).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Petakan TPS Rawan Kecurangan di Seluruh  Indonesia

Bawaslu Petakan TPS Rawan Kecurangan di Seluruh Indonesia

Bawaslu memetakan sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) guna mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
Mengenal Suku Orang Laut, Penghuni Perairan Sumatra Timur yang Dulunya Dikenal Kawanan Perompak

Mengenal Suku Orang Laut, Penghuni Perairan Sumatra Timur yang Dulunya Dikenal Kawanan Perompak

Salah satu masyarakat asli Sumatra Timur yang kesehariannya hidup di perairan ini berperan dalam melestarikan kehidupan bahari.

Baca Selengkapnya
Resmi Dinyatakan Punah, Begini Penampakan Ikan Pari Jawa Hewan Pertama di Dunia Lenyap Akibat Manusia

Resmi Dinyatakan Punah, Begini Penampakan Ikan Pari Jawa Hewan Pertama di Dunia Lenyap Akibat Manusia

Berikut penampakan Ikan Pari Jawa yang telah secara resmi dinyatakan punah.

Baca Selengkapnya
Upaya KKP Lawan Pencurian Ikan dengan Penangkapan Terukur Dapat Dukungan FAO

Upaya KKP Lawan Pencurian Ikan dengan Penangkapan Terukur Dapat Dukungan FAO

Program ini salah satu tujuannya untuk memastikan keberlanjutan populasi perikanan.

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.

Baca Selengkapnya