Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ke Istana Merdeka, Keluarga Korban Lion Air JT-610 Sampaikan 2 Tuntutan Pada Jokowi

Ke Istana Merdeka, Keluarga Korban Lion Air JT-610 Sampaikan 2 Tuntutan Pada Jokowi demo keluarga korban lion air jt610. ©2018 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Sekitar 60 keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 PK-LQP mendatangi halaman istana merdeka, Jakarta. Maksud kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi langsung pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan memakai atribut payung hitam sambil masing-masing membawa foto keluarga yang menjadi korban, mereka membentangkan empat spanduk besar bertuliskan ungkapan kekecewaan mereka selaku keluarga korban kecelakaan pesawat naas tersebut.

Bunyi spanduk tersebut adalah "Menuntut pemerintah untuk memberi perhatian terhadap penanganan kasus Lion Air JT-610". Kemudian spanduk berikutnya berbunyi "Pak Jokowi, disana masih ada 64 jasad menunggu dievakuasi". Selanjutnya bertuliskan "Pengabaian keselamatan demi mengeruk keuntungan PT Lion air berubah tragedi kemanusiaan". Lalu yang terakhir bertuliskan "Tuntutan keluarga korban tragedi Lion Air JT-610, mana tanggung jawabmu Rusdi Kirana?".

Koordinator aksi penyampaian aspirasi dengan mengumumkan bahwasanya pihak keluarga korban secara resmi mengirimkan surat ditujukan kepada Presiden Jokowi pada sore hari ini. Adapun isi surat tersebut dibacakan saat aksi berlangsung oleh Inchy Ayorbaba, seorang istri yang suaminya menjadi korban tragedi kecelakaan pesawat tersebut yaitu Paul Ferdinand Ayorbaba.

Awalan surat tersebut berisi apresiasi dan rasa terima kasih bagi semua pihak yang telah terlibat selama evakuasi korban yang berlangsung selama 13 hari sejak kejadian.

"Selain itu, kami juga mengapresiasi instruksi Bapak kepada Tim Kerja untuk menggunakan peralatan modern agar dapat mendeteksi korban di dasar laut, baik dengan kamera maupun scan sonar dalam rangka mencari korban yang belum ditemukan, sebagaimana yang Bapak sampaikan dalam konferensi pers di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok pada tanggal 2 November 2018," kata Inchy melalui pengeras suara di lokasi, Kamis (13/12),

Dia melanjutkan, berkat instruksi tersebut terdapat 125 (seratus dua puluh lima) korban yang telah berhasil ditemukan dan diidentifikasi. "Namun demikian, hingga hari penutupan pencarian korban pada tanggal 10 November 2018 masih terdapat 64 (enam puluh empat) korban yang belum ditemukan dan teridentifikasi," dia menambahkan.

Ada dua poin penting yang menjadi tuntutan mereka. Pertama adalah menuntut adanya pencarian korban tahap kedua sesuai dengan yang dijanjikan oleh pihak perusahaan.

"Terkait dengan 64 korban tersebut, pada tanggal 23 November 2018 pihak Lion Air telah berjanji kepada kami akan melakukan dan membiayai pencarian lanjutan tahapke-2. Namun demikian hingga hari ini, janji tersebut belum juga terealisasi. Oleh sebab itu, kami selaku keluarga korban pesawat Lion Air JT-610 memohon berkenan Bapak Presiden untuk dapat memfasilitasi tuntutan kami kepada pihak Lion Air," ujarnya.

Selain itu, pihak Lion Air juga diwajibkan untuk memberikan update informasi setiap hari mengenai proses pencarian lanjutan tahap ke-2 dimaksud, yang disampaikan oleh Direksi PT Lion Mentari Airlines yang berkompeten dan berwenang dalam bidangnya.

Sebagai pihak keluarga, mereka menekankan pentingnya penemuan para korban tersebut agar dapat melakukan pemakaman secara layak. Pihak Lion Air juga dituntut untuk melanjutkan kewajibannya melakukan pendampingan kepada para keluarga korban, baik yang anggota keluarganya sudah ditemukan maupun yang belum.

"Dalam hal ini pendampingan kepada keluarga 64 (enam puluh empat) korban yang belum ditemukan dan teridentifikasi dapat diberikan dalam bentuk antara lain pemberian fasilitas biaya transportasi pergi-pulang, penginapan, konsumsi bagi keluarga yang berada di luar Jakarta selama proses pencarian lanjutan korban tahap ke-2 masih berlangsung, serta pemberian uang tunggu tambahan."

Poin kedua adalah terkait pemberian asuransi dan santunan bagi keluarga korban yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, danPeraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara. Dimana pihak keluarga diberi syarat tertentu jika ingin asuransi dan uang santunannya dapat dicairkan.

"Pihak Lion Air harus segera merealisasikan pemberian ganti rugi santunan kepada keluarga korban pesawat Lion Air JT-610 sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa adanya perjanjian lain yang bersifat memaksa dari pihak manapun. Dalam menghadapi adanya kemungkinan terburuk, kami memohon dengan segala kerendahan hati agar pemerintah dapat turut mengawal realisasi dari setiap janji yang diberikan oleh pihak Lion Air kepada seluruh keluarga penumpang.aktif mengawasi pemberian ganti rugi/santunan yang wajib diberikan oleh pihak Lion Air, mengawasi dan memberikan sanksi kepada Lion Air sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Demikian hal-hal yang dapat kami sampaikan. Semoga Bapak Presiden berkenan untuk memfasilitasi tuntutan kami terhadap pihak Lion Air tersebut. Atas perhatian dan arahan lebih lanjut dari Bapak, kami sampaikan terima kasih."

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2024-2028, Berikut Daftar Namanya

Jokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2024-2028, Berikut Daftar Namanya

Jokowi melantik anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2028 di Istana Negara, Rabu (21/2/2024).

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat

Jokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat

Presiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat

Baca Selengkapnya
Jokowi Kumpulkan Kepala Desa di Istana, Ini yang Dibahas

Jokowi Kumpulkan Kepala Desa di Istana, Ini yang Dibahas

Jokowi mengumpulkan Aliansi Lintas Asosiasi Kepala Desa di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/12).

Baca Selengkapnya
Kompak Berkemeja Putih, Jokowi-Prabowo Kunjungan Kerja ke Jawa Timur

Kompak Berkemeja Putih, Jokowi-Prabowo Kunjungan Kerja ke Jawa Timur

Jokowi bersama rombongan lepas landas sekitar pukul 07.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Jadi Menteri, AHY Ikut Jokowi Blusukan ke Sulawesi Utara

Hari Pertama Jadi Menteri, AHY Ikut Jokowi Blusukan ke Sulawesi Utara

Perjalanan dinas itu dilakukan dalam rangka menemani Presiden Jokowi meresmikan Bendungan Lolak di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Perintahkan Semua Menteri Waspada, Singgung Kedatangan Presiden Baru

VIDEO: Jokowi Perintahkan Semua Menteri Waspada, Singgung Kedatangan Presiden Baru

Presiden Jokowi memerintahkan semua menteri waspada jelang bulan Ramadan dan Idul Fitri

Baca Selengkapnya