Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kata Menko Muhadjir Soal Beda Tafsir Gaji Guru Honorer dari Dana BOS

Kata Menko Muhadjir Soal Beda Tafsir Gaji Guru Honorer dari Dana BOS muhadjir effendy. Dok. Humas Menko PMK

Merdeka.com - Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendi, meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak selisih paham terkait perbedaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun ini.

Seperti diketahui, Kemendikbud memperbolehkan separuh atau 50 persen dana BOS digunakan untuk membayar gaji guru. Hal ini berbeda dengan Kemenag yang hanya menoleransi 30 persen dana BOS madrasah yang boleh digunakan untuk membayar gaji guru honorer.

"Perlu dijaga agar perbedaan kebijakan tidak menimbulkan perbedaan di lapangan antara Kemenag dan Kemendikbud saya minta ada satu bahasa lah dalam memahami masalah BOS walau secara struktural beda," kata dia di Kantornya, Jakarta, Rabu (4/3).

Menko Muhadjir mengatakan perbedaan itu memang terjadi karena di Kemenag semua madrasah masih di tangan pusat, sementara di Kemendikbud sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 menjadi urusan pemerintah konstituen di mana tanggungjawabnya terbagi antara pusat dan daerah.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Perubahan itu guna mengefisienkan pemberian dana BOS, langsung ke sekolah.

Melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Mendikbud, Ade Erlangga Masdiana, mengatakan 50 persen dana BOS, dapat digunakan untuk membayar guru Honorer.

"Intinya sebenarnya, pada Permendikbud no 8 tahun 2020, tentang penyaluran dana BOS, ada beberapa klue yang harus dilihat. Seperti pasal 9 menyebutkan bagian itu, penggunaan dana BOS, bisa digunakan untuk pembayaran honor guru, tapi hanya 50 persen, dari sebelumnya 20 persen," ujarnya di Jakarta, Sabtu (15/2).

Namun, Erlangga menambahkan, 50 persen guru honorer yang bisa mendapatkan uang melalui dana BOS itu harus memenuhi dua syarat, di antaranya guru yang dibayarkan dengan dana BOS, tidak boleh guru yang baru di daftarkan pada 2020.

"Jadi, batas waktunya 31 Desember 2019, data guru non aparatur sipil negara (ASN), yang ada di depode," ujar Erlangga.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bersaksi di Sidang MK, Menko Muhadjir Sebut Bansos Bukan Program Dadakan Jelang Pilpres 2024

Bersaksi di Sidang MK, Menko Muhadjir Sebut Bansos Bukan Program Dadakan Jelang Pilpres 2024

Muhadjir mengklaim bantuan pangan itu merupakan program lama yakni 2023, bukan program dadakan awal 2024 atau jelang Pilpres.

Baca Selengkapnya
Muhadjir dan Airlangga Jelaskan Sumber Dana Bansos yang Dibagikan Presiden Jokowi

Muhadjir dan Airlangga Jelaskan Sumber Dana Bansos yang Dibagikan Presiden Jokowi

Muhadjir mengatakan sumber dana bantuan sosial yang dibagikan Presiden Jokowi berada di luar alokasi dana untuk bansos dan beras.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir Effendi Bongkar Gelagat Menkeu Sri Mulyani di Istana saat Diisukan Mundur

Menko PMK Muhadjir Effendi Bongkar Gelagat Menkeu Sri Mulyani di Istana saat Diisukan Mundur

Menkeu Sri Mulyani dan Menteri PUPR Basuki diisukan bakalmundur dari kabinet Jokowi

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menko PMK Jelaskan Maksud di Balik Kunjungan Kerja Jokowi Sekaligus Bagikan Bansos di Daerah

Menko PMK Jelaskan Maksud di Balik Kunjungan Kerja Jokowi Sekaligus Bagikan Bansos di Daerah

Muhadjir menjelaskan presiden juga mengundang masyarakat untuk bertemu dan berdialog.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: Pengeras Suara Untuk Kepentingan Ibadah, Jangan Adu Keras

Menko PMK Muhadjir: Pengeras Suara Untuk Kepentingan Ibadah, Jangan Adu Keras

Menko PMK Muhadjir mengatakan imbauan pengeras suara agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat

Baca Selengkapnya
Moeldoko Pastikan Bansos Tidak Akan Dihentikan: Program Jaminan Sosial Sudah Lama Digagas Pemerintah

Moeldoko Pastikan Bansos Tidak Akan Dihentikan: Program Jaminan Sosial Sudah Lama Digagas Pemerintah

Sebelumnya Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berpandangan pembagian bansos oleh pemerintah sangat rentan disalahgunakan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Klarifikasi Menko PMK Muhadjir Dana Bansos Rp490 T: Bukan Hanya Untuk Bansos

VIDEO: Klarifikasi Menko PMK Muhadjir Dana Bansos Rp490 T: Bukan Hanya Untuk Bansos

Menko PMK Muhadjir Effendy mengklarifikasi besarnya dana untuk bantuan sosial atau bansos, Rp490 triliun

Baca Selengkapnya
Mensos Risma Tak Dilibatkan Pembagian Bansos oleh Jokowi, Ini Penjelasan Menko PMK Muhadjir

Mensos Risma Tak Dilibatkan Pembagian Bansos oleh Jokowi, Ini Penjelasan Menko PMK Muhadjir

Menko PMK menjelaskan, semua data dan anggaran bansos ada di bawah Kemensos.

Baca Selengkapnya
Batalkan Kunker ke Mesir, Menko Muhadjir Pastikan Hadiri Undangan MK

Batalkan Kunker ke Mesir, Menko Muhadjir Pastikan Hadiri Undangan MK

Muhadjir Effendy memastikan akan menghadiri panggilan MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya