Kanwil DJP Jakarta Pusat Serahkan Barang Bukti Tersangka Pengemplang Pajak Rp317 M
Merdeka.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas penyidikan tersangka berinisial TB.
Pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka TB melalui wajib pajak PT Uniflora Prima (UP) dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan untuk Tahun 2014 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp317.598.145.750.
"Jumlah tersebut merupakan salah satu kasus dengan kerugian negara terbesar yang pernah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Yunirwansyah di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/3).
Kepala Bidang Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Pusat, Agustinus Dicky Hariyadi menerangkan, kasus bermula saat PT UP menjual aset senilai USD 120 juta pada tahun 2014 silam. Namun, sebagian besar hasil penjualan di larikan ke luar negeri yang membuat negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar.
Adapun, penyerahan tersangka TB ke pihak Kejaksaan Jakpus ini dilakukan setelah sebelumnya diserahkan tersangka LS yang telah diadili terlebih dahulu dalam berkas perkara terpisah dan telah divonis bersalah sesuai dengan keputusan kasasi di Mahkamah Agung pada tahun 2022.
Dalam kasus ini, TB merupakan salah satu pihak penerima manfaat (Benefical Owner/BO) dari PT UP. Tersangka TB sendiri tidak kooperatif selama proses penyidikan dan sempat melarikan diri ke luar negeri dan telah ditetapkan sebagai DPO oleh kepolisian.
"Tersangka TB ditangkap di persembunyiannya dan selanjutnya di tahan di Bareskrim Polri," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka TB akan dikenakan pasal pidana di bidang perpajakan juga disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset miliknya berupa tanah bangunan, kendaraan, obligasi, dan uang dalam rekening bank telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan guna pemulihan kerugian negara.
"Penegakan hukum yang kami lakukan merupakan salah satu tugas dan fungsi DJP demi memberikan rasa keadilan bagi para wajib pajak lainnya yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaKompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaPemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS
KPPS yang terdaftar kepesertaannya sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024 juga mendapatkan santunan
Baca SelengkapnyaGaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya
Gaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaBerkali-kali Minta Jateng Dijaga, Ini Potret Hasil Survei Ganjar di 'Kandang Banteng'
Ganjar Pranowo menyampaikan Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi lumbung suara PDIP di Pilpres 2024 harus dijaga
Baca Selengkapnya