Kadin klaim PHK 500.000 pekerja sedang berlangsung
Merdeka.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan bukan ancaman kosong. Sejak akhir tahun lalu, perusahaan yang tidak siap menghadapi kenaikan upah minimum regional sedang bertahap melakukan pengurangan pekerja. Jumlahnya mencapai 500.000 orang di seluruh Indonesia.
Ketua Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Kadin Natsyir Mansyur menyatakan sampai saat ini dia belum menerima kabar ada perusahaan yang batal melakukan PHK seperti direncanakan akhir tahun lalu. Pemecatan terbanyak dilakukan industri padat karya seperti garmen dan sepatu.
"Data proses PHK yang masuk ke Kadin ada lebih dari 1.000 perusahaan dengan 500.000 pekerja yang dikenakan PHK, itu masih proses sampai sekarang. Pada umumnya perusahaan padat karya," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Senin (7/1).
Bahkan menurut Natsyir karena proses penangguhan pembayaran UMP belum diketahui hasilnya di banyak daerah, angka itu masih bisa bertambah atau berkurang. Hal itu dimungkinkan sebab proses PHK membutuhkan waktu lama.
"Proses PHK kan tidak bisa semerta-merta, harus dibuktikan neraca perusahaannya, mampu tidak membayar pesangon, itu berkembang terus jadinya," paparnya.
Namun dia menjamin selama pemerintah daerah dan pusat tidak memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk menangguhkan UMP, pemecatan pegawai menjadi satu-satunya solusi. Natsyir juga menjamin pengusaha kali ini tidak sekadar mengancam, sebab laporan yang masuk ke Kadin adalah pernyataan penjadwalan PHK per 1 Januari 2012.
"Sudah ada proses (pemecatan) sejak akhir tahun lalu, jadi ini bukan lagi rencana (PHK), selama iklim usaha tidak kondusif ya mereka akan melakukan PHK," cetusnya.
(mdk/rin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaCatat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur
Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaMenaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang
ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap
Baca SelengkapnyaCak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaBukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung
Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca SelengkapnyaCak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya