Juli, setoran PPh pedagang Tanah Abang idealnya capai Rp 88,6 M
Merdeka.com - Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) pemerintah dari setoran pengguna kios di pasar Tanah Abang diperkirakan bisa sekitar Rp 88,657 milyar pada Juli, bertepatan dengan Ramadan dan jelang lebaran. Asalkan, sebanyak 11.821 pengguna kios yang tersebar di dua blok Tanah Abang patuh membayar PPh sebesar 1 persen.
"Hitung-hitungan idealnya seperti itulah kira-kira, jumlah pedagang dikali omzet sebulan dikali tarif PPh," kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Chandra Budi saat dihubungi Jumat (19/7).
Berdasarkan PP No.46/2013, pelaku usaha yang memiliki omzet dibawah Rp 4,8 milyar setahun wajib membayar PPh 1 persen sejak Juli lalu. Asumsi Ditjen Pajak, sebanyak 11.821 pengguna kios di Tanah Abang selama puasa dan lebaran mendapatkan omzet sekitar Rp 25 juta per hari.
Berdasarkan itu, jika dikalkulasi, seharusnya penerimaan PPh di bulan awal implementasi PP No.46/2013, hanya dari pengguna kios di Tanah Abang, bisa sekitar Rp 88,675 milyar.
Sayangnya, berdasarkan penelitian Ditjen Pajak hanya ada 262 dari 11.821 pelaku usaha di Tanah Abang yang taat membayar PPh. Perinciannya, 200 pengguna kios di Blok A dan sisanya di Blok B. Itu pun, mereka rata-rata membayar PPh hanya Rp 500 ribu per bulan
Maka itu, Ditjen Pajak tidak memasang target terlalu muluk diawal pemberlakuan kewajiban tersebut. Bahkan, Direktur Jenderal Pajak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pasal 36 UU pasal 36 UU No. 28/2007 bisa memberikan diskresi berupa pembatalan setoran PPh.
"Diskresinya bisa berupa pembatalan setoran PPh hanya untuk Juli saja. Tapi ini masih kita kaji dan kita berikan selektif," kata Chandra
Diskresi bisa diberikan lantaran banyak pedagang mengeluh soal sosialisasi yang belum maksimal dan sempitnya waktu penyetoran PPh. Adapun batas akhir pembayaran PPh Juli adalah 15 Agustus mendatang.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPensiunan Aparat Asal Muara Jambi Ini Berkebun Aren dengan Omzet Miliaran, Kalahkan Kelapa Sawit
Peluang bisnis menanam pohon aren di perkebunan milik pribadi bisa meraup omzet hingga miliaran.
Baca Selengkapnya2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui
Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPerusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaPria Ini Dulu Hidup di Jalanan, Kini Sukses Bangun Usaha Sablon Omzet Ratusan Juta Rupiah Per Hari
Sempat hidup di jalanan, kini pria ini mampu bangkit dari keterpurukan dan berhasil membangun usaha sablon.
Baca SelengkapnyaPengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen
Upaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca Selengkapnya