Juli 2016, Ditjen Pajak pastikan faktur elektronik berlaku nasional
Merdeka.com - Pengusaha Kena Pajak (PKP) di seluruh Indonesia wajib menggunakan Faktur Pajak elektronik (e-Faktur) mulai 1 Juli mendatang. Ini menyusul pemberlakuan e-Faktur di Jawa dan Bali sejak 1 Juli 2015.
Atas dasar itu, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu meminta seluruh PKP memperhatikan sejumlah hal. Diantaranya, PKP yang tidak membuat e-Faktur atau membuat tetapi seusai aturan akan dikenai sanksi administrasi. Yaitu, denda sebesar 2 persen dari dasar pengenaan pajak.
"Faktur pajak yang tidak dalam bentuk e-faktur atau dalam bentuk e-faktur tapi tidak sesuai tata cara yang ditetapkan, tidak dapat dijadikan pajak masukan bagi pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak," isi keterangan pers Ditjen Pajak, Jumat (24/6)
Ditjen Pajak mengimbau PKP, terutama di Jawa dan Bali, yang belum menggunakan e-Faktur untuk segera mengajukan permintaan sertifikat elektronik kepada kantor pelayanan pajak terdekat. Sehingga dapat melaksanakan kewajiban penerbitan e-Faktur mulai 1 Juli 2016.
Selain itu, kepada seluruh pembeli barang atau penerima jasa kena pajak diimbau untuk melakukan validasi faktur. Itu dapat dilakukan melalui fitur pajak masukan pada aplikasi e-faktur, atau pemindaian barcode/QR Code yang tertera pada e-faktur.
"Informasi lebih lanjut terkait e-Faktur, kunjungi laman http://pajak.go.id/e-faktur atau hubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaPajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024
Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaGanjar Mengaku Punya Jejak Digital Sikap Tak Konsisten Purnawirawan Jederal di Pemilu
Ganjar tidak mempersoalkan dukungan diberikan kepada Prabowo, melainkan menyoroti sikap inkonsisteni purnawirawan jenderal TNI tersebut.
Baca SelengkapnyaTKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai
Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.
Baca SelengkapnyaPengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca Selengkapnya