Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi lebur kementerian, PNS bisa turun gaji

Jokowi lebur kementerian, PNS bisa turun gaji HUT Kopri ke-41. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Rencana Presiden Joko Widodo menggabungkan atau melebur beberapa kementerian dipastikan berdampak pada PNS yang bekerja. Selain kemungkinan ditransfer ke kementerian lain atau bahkan ke daerah, PNS juga dimungkinkan turun gaji.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Eko Sutrisno mengatakan dalam peleburan kementerian akan ada transfer pegawai. Transfer pegawai dilakukan dengan tes kompetensi untuk mencari posisi yang cocok untuk PNS tersebut.

"Nanti gaji hampir sesuai dengan hasil kompetensinya. Kalau naik grade (level) maka gajinya bisa naik di kementerian baru. Kalau turun ya bisa turun," ucap Eko ketika berbincang dengan merdeka.com di ruangannya, Jakarta, Jumat (24/10).

Tidak hanya pegawai, pejabat eselon kementerian pun akan kembali dites kompetensi ketika hendak bergabung dengan kementerian lain. Hasil kompetensi sangat menentukan apakah orang tersebut masih layak menduduki jabatan eselon atau tidak.

"Jadi gaji memang tergantung jabatannya. Misanya BKN dilikuidasi KemenPAN-RB, nanti kepala BKN sekarang tes kompetensi ini menentukan apakah saya dapat jabatan atau tidak. Jadi memang sesuai tugas jabatan saya. Kalau ada yang naik grading gaji bisa naik," tegasnya.

Pemerintah melalui BKN akan merumuskan grading level terbaru di tiap kementerian. Ini tidak akan menyulitkan karena BKN sudah mempunyai database yang lengkap untuk penggabungan kementerian ataupun pembentukan kementerian baru.

"Misalnya ada Menko Kemaritiman nanti bisa ambil PNS dari Perhubungan Laut, Kita pindahkan bisa tapi sesuai kompetensinya tadi. Kalau memang kosong tidak ada yang kompeten mengisi kualifikasi kita bisa juga lamaran baru. Tapi sebenarnya tidak harus merekrut baru kan bisa geser sana sini, tetapi rekrut baru kan dari PNS baru mungkin baru tahun depan," tutupnya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Naikkan Gaji TNI-Polri dan PNS Jelang Pencoblosan Pilpres 2024, Anies: Kenapa Baru Tahun Ini?

Jokowi Naikkan Gaji TNI-Polri dan PNS Jelang Pencoblosan Pilpres 2024, Anies: Kenapa Baru Tahun Ini?

Anies menyayangkan gaji PNS dan TNI/Polri baru dinaikkan jelang Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Resmi Naikan Gaji TNI-Polri, Berikut Besarannya

Jokowi Resmi Naikan Gaji TNI-Polri, Berikut Besarannya

Kenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini

Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini

Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Selengkapnya
Hore! Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri

Hore! Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri

Harapannya, kenaikan gaji itu bisa meningkatkan kesejahteraan anggota dan prajurit TNI-Polri.

Baca Selengkapnya
Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia

Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia

Dengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Awal Maret 2024

Jangan Lupa Cek Rekening, Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Awal Maret 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024

Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya