Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi jadi presiden pertama yang terima THR dari negara

Jokowi jadi presiden pertama yang terima THR dari negara Presiden Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma. ©Setpres RI/Laily

Merdeka.com - ‎Kementerian Keuangan mengatakan Presiden Joko Widodo bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun depan. THR tersebut menjadi sejarah baru dalam pemerintahan Indonesia.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan, anggaran yang digunakan untuk pemberian THR tahun depan sebesar Rp 7,5 triliun. Selain presiden, anggota DPR dan para pegawai negeri sipil (PNS) juga mendapatkan gaji ke-14 ini.

"Semua pejabat negara dapat THR, semua aparatur negara, TNI/Polisi juga, Presiden juga," ungkapnya di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (3/11).

Hingga saat ini, kata dia, ada sekitar 4 juta orang yang akan menerima THR tahun depan. Para penerima THR ini merupakan aparatur negara yang bertugas di pemerintah pusat, sedangkan untuk daerah akan dialokasikan sendiri oleh Pemerintah Daerah.

"Kalau PNS daerah masuknya APBD," terangnya.

Menurut dia, pemerintah tak menaikkan gaji pokok para PNS tahun depan. Alasannya, para PNS non aktif atau pensiun pun bakal mengalami kenaikan gaji sehingga anggaran belanja pegawai semakin membengkak.

"Biasanya besaran pensiun dihitung dari gaji pokok yang sedang berlaku. Repotnya, Taspen itukan tidak menghitung resiko kenaikan gaji pokok yang kelewat tinggi dari ekspektasi mereka‎," tutupnya.

(mdk/sau)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Resmi Naikan Gaji TNI-Polri, Berikut Besarannya

Jokowi Resmi Naikan Gaji TNI-Polri, Berikut Besarannya

Kenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar

Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar

Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat

Jokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat

Presiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Gaji TNI-Polri dan PNS Jelang Pencoblosan Pilpres 2024, Anies: Kenapa Baru Tahun Ini?

Jokowi Naikkan Gaji TNI-Polri dan PNS Jelang Pencoblosan Pilpres 2024, Anies: Kenapa Baru Tahun Ini?

Anies menyayangkan gaji PNS dan TNI/Polri baru dinaikkan jelang Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik AHY Jadi Menteri ATR/BPN, Segini Gaji dan Tunjangan Bakal Diterima Setiap Bulan

Jokowi Lantik AHY Jadi Menteri ATR/BPN, Segini Gaji dan Tunjangan Bakal Diterima Setiap Bulan

Besar gaji pokok yang diterima semua menteri yang menjabat yakni Rp5.040.000 per bulan.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini

Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini

Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.

Baca Selengkapnya
Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini

Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini

Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya