Jiwasraya Tak Mampu Bayar Tunggakan Polis Rp16,3 T Hingga Akhir 2019
Merdeka.com - Direktur Utama PT Jiwasraya (Persero), Hexana Tri Sasongko, mengaku tidak mampu melakukan pembayaran polis jatuh tempo pada tahun ini. Di mana, polis jatuh tempo Oktober hingga Desember sebesar Rp12,4 triliun, sementara total tunggakan sebesar Rp16,3 triliun.
"Tentu tidak bisa (membayar). Saya juga tidak bisa memastikan tanggal berapa," kata dia di Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (16/12).
Dia menjelaskan perusahaan tidak mempunyai dana segar untuk bisa membayar polis jatuh tempo. Mengingat hingga September 2019 perusahaan masih mengantongi kerugian sebesar Rp23 triliun.
Kendati begitu, dirinya berjanji tetap akan bertanggungjawab untuk memenuhi tunggakan tersebut. Salah satu caranya adalah menggaet investor baik dalam dan luar negeri untuk bisa menyuntikan modal kepada perusahaan.
"Kami akan selesaikan dengan penuh komitmen. Kami sedang melakukan due dilligent dengan delapan investor," ujarnya.
Selain pemulihan dari segi bisnis, perusahaan juga akan melakukan restrukturisasi internal. Bahkan, pihaknya menjelaskan perusahaan juga akan melakukan remodeling bisnis.
"Ini (Jiwasraya) harus restrukturisasi total dan remodeling bisnis. Biar profit dan tidak menjerat return tinggi. Digitalisasi, biar bisa efisien," tandasnya.
Bos Jiwasraya Curhat Butuh Rp32,89 Triliun Selamatkan Keuangan
Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja bersama dengan jajaran direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Rapat kali ini membahas skema penyelesaian pembayaran polis bancassurance nasabah Jiwasraya.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko terlebih dahulu memaparkan mengenai permasalahan dan kondisi perusahaan yang menyebabkan penundaan pembayaran. Hal ini bermula dari kondisi keuangan perusahaan yang tercatat negatif.
Di mana dari risk based capital (RBC) atau rasio kecukupan modal di perusahaan tercatat minus 805 persen. Sementara sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan modal minimum yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi baik umum atau jiwa adalah 120 persen.
"Untuk meningkatkan nilai RBC sampai 120 persen maka jumlah dana yang dibutuhkan adalah Rp32,89 triliun," kata dia di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (16/12).
Dia menjelaskan, kondisi tersebut bukan kali pertama. Pada 2018 lalu RBC juga tercatat mengalami minus yakni mencapai 282 persen. Namun seiring waktu justru jumlah tersebut membengkak menjadi sebesar 805 persen.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!
Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha
Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya
Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi Asal Purworejo Ini Sukses Beternak Kambing Perah, Jadi Sumber Penghasilan Sampingan
Walaupun banyak kendala yang dihadapi, namun Estu tidak pernah menyerah.
Baca SelengkapnyaProduksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaGraha Wismilak Surabaya Disita dan Digeledah Polisi, Terkait Dugaan Pemalsuan dan Korupsi
Polisi menyita dan menggeledah Graha Wismilak di Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan terkait dugaan pemalsuan surat atau akta otentik dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnya