Jiwasraya Harap OJK Segera Bentuk Lembaga Penjamin Polis
Merdeka.com - Direktur Kepatuhan dan SDM Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa segera membentuk Lembaga Penjamin Polis. Seperti perbankan, asuransi pada dasarnya adalah industri yang highly regulated.
Lembaga Penjamin Polis ini nantinya memiliki fungsi yang mirip dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk perbankan.
"Kalau kita sampaikan langkah apa yang perlu dilakukan oleh OJK, kami mengusulkan adanya Lembaga Penjamin Polis. Ini persis seperti perbankan ada Lembaga Penjamin Simpanan, dan ini akan dijamin sampai Rp 2 miliar kalau misalkan perbankan," kata Mahelan dalam webinar iDEATE: Memahami Peran OJK dalam Penyelesaian AJB Bumiputera pada Selasa (31/9).
Lembaga Penjamin Polis, kata Mahelan, misalnya dapat menindaklanjuti upaya-upaya penyehatan kembali asuransi. "Nampaknya sangat perlu kita evaluasi kembali menjadi suatu peran baru seperti LPS, untuk menjaga keseimbangan dari sisi ketika ada gagal bayar semacam ini, dan ini bisa sistemik," jelasnya.
Hal serupa juga disampaikan Direktur Riset Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah. Pemerintah harus segera membentuk Lembaga Penjamin Polis. Ini tidak bisa ditunda karena kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi harus terus dijaga.
"Pemerintah harus segera membentuk lembaga penjamin, kalau di perbankan ada LPS, di asuransi ini perlu adanya penjamin polis asuransi. Apakah itu digabungkan ke dalam LPS atau bentuk lembaga sendiri, yang penting cepat," ungkapnya.
Ancam Industri Asuransi
Jika tidak ada lembaga tersendiri, ini akan semakin mengancam industri asuransi. Terlebih saat ini ada berbagai kasus gagal bayar yang terjadi.
Padahal, industri asuransi dikatakan di banyak negara memegang peranan sangat penting di dalam sektor keuangan.
"Kalau dibiarkan terus dan berbagai kasus terjadi, industri asuransi bisa benar-benar kehilangan kepercayaan dan tidak bisa tumbuh dengan baik," pungkasnya.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo
OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaPastikan Pemilu Aman, Polisi Gelar Patroli di Jam Rawan Kejahatan
Polisi menggelar patroli dengan menyasar sejumlah tempat
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaPerjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi
Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaMantap, Kini Cairkan Manfaat Pensiun Berkala BPJS Ketenagakerjaan Tak Perlu Ke Kantor Cabang
Kali ini BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Bank Mandiri Taspen (Mantap) dalam pemanfaatan layanan e-oten (autentikasi digital).
Baca Selengkapnya