Merdeka.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan sosialisasi mengenai pemberian nilai manfaat melalui transfer virtual account bagi jemaah haji khusus yang mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Selain mengelola dana setoran awal haji reguler, juga mengelola dana setoran awal jemaah haji khusus, sehingga pembagian nilai manfaat juga diberikan kepada jemaah haji khusus," kata Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira dikutip dari Antara, Rabu (25/5).
Dia memaparkan, BPKH siap memproses pengajuan pengembalian saldo setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus dan pembatalan haji, sesuai dengan amanat UU No 34 Tahun 2014.
"Dalam mengelola keuangan haji, BPKH berasaskan aman, syariah, efisien, dan likuid, sehingga kapan pun uang jemaah dibutuhkan kami siap melakukan proses pengembalian dana yang telah tersertifikasi ISO 9001:2015 sejak November 2019," kata Acep.
Saat ini, BPKH mencatat jumlah total daftar tunggu jemaah haji khusus pada 2021 sebesar 99.928 orang. Jumlahnya terus meningkat hingga April 2022 mencapai 102.054 jemaah, dengan dana yang terkumpul sekitar USD 488 juta atau sebesar Rp7,1 triliun.
Nilai manfaat yang bisa didapatkan pada 2021 dengan penyaluran kepada virtual account rata-rata sebesar Rp1,06 juta. Sebelumnya, nilai manfaat pada 2020 sebesar Rp1,2 juta, pada 2019 sebesar Rp469.796 dan Rp321.517 pada 2018.
Nilai manfaat jemaah tersebut jika ditotalkan rata-rata kurang lebih sekitar Rp3,09 juta. Imbal hasil ini kurang lebih sekitar 2 persen per tahun.
Deputi Bidang Keuangan BPKH Juni Supriyanto menambahkan terdapat periodesasi dalam pembagian nilai manfaat melalui virtual account kepada jemaah haji khusus yaitu sebanyak dua kali dalam setahun.
Tahap pertama untuk semester I dilakukan pada Juli dan tahap kedua untuk semester II dilakukan pada bulan Januari tahun berikutnya, karena harus tutup buku dahulu untuk mendapatkan nilai manfaat 100 persen.
Terkait proses pengembalian dan pembatalan porsi, khususnya untuk haji khusus, Juni menyampaikan alur pengajuan bisa dilakukan oleh jemaah melalui PIHK kepada Kementerian Agama. Kemudian, Kementerian Agama melakukan verifikasi dokumen permintaan pembatalan, untuk kemudian berkas tersebut dikirim kembali ke BPKH.
Selanjutnya, BPKH melakukan verifikasi keuangan pengajuan surat perintah pengembalian/pembatalan kepada bank. Pada tahap akhir, bank akan melakukan pembayaran kepada jemaah atau ahli waris.
Setelah itu, SLA dengan lima hari kerja maksimum untuk penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar) oleh bidang keuangan BPKH, yang di dalamnya termasuk perintah konfirmasi kesediaan dana.
Advertisement
Pengembalian dana haji khusus didasarkan sesuai jumlah jemaah yang diajukan, kemudian yang melunasi BPIH khusus dan berangkat pada tahun berjalan.
Pengembalian dilakukan PIHK sesuai dengan surat pengajuan dari Kementerian Agama dan nomor rekening harus sama dengan dengan yang tercantum pada rekening koran.
Dalam pengelolaan dana haji, BPKH tetap berkomitmen kuat untuk mempertahankan capaian kinerja laporan keuangan yang selama tiga tahun berturut-turut mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
[idr]Pemerintah Targetkan 6 Juta Motor Listrik Mengaspal Hingga 2025, ini Tujuannya
Sekitar 31 Menit yang laluTengah Kelebihan Pasokan, RI Siap Sasar Pasar Ekspor Ayam Singapura
Sekitar 2 Jam yang laluMendag: Saya Sudah ke Pasar Satu per Satu, Banyak Minyak Goreng Curah Rp 14.000
Sekitar 3 Jam yang laluMendag Zulhas Minta Produsen Minyak Beli Sawit Rakyat Rp1.600 per Kg
Sekitar 4 Jam yang laluHarga Telur Makin Mahal, Mendag: Untung Sedikit Boleh Kan, Banyak Utang Peternak
Sekitar 5 Jam yang laluKabar Gembira, Kemendag Sebut Harga Cabai dan Bawang Mulai Turun Bulan Depan
Sekitar 6 Jam yang laluKenali Ciri-Ciri Investasi Bodong Berkedok Arisan Online
Sekitar 7 Jam yang laluLaporkan, ini Sanksi Bagi SPBU Pertamina Curang
Sekitar 8 Jam yang laluGenjot Produksi Pertanian Cegah Krisis Pangan, ini yang Diperlukan Indonesia
Sekitar 9 Jam yang laluCatat, Panduan Lengkap Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 per Liter
Sekitar 11 Jam yang laluTelkomsel Award 2022 jadi Wujud Apresiasi Talenta Kreatif Indonesia
Sekitar 19 Jam yang laluLMAN Koordinasi dengan Pemprov DKI Soal Pemindahan Aset ke Ibu Kota Baru
Sekitar 19 Jam yang laluJokowi Usulkan 3 Hal Cegah Ancaman Hilangnya Dekade Pembangunan
Sekitar 19 Jam yang laluWishnutama Ingin Telkomsel Jadi Pemenang di Industri Digital
Sekitar 20 Jam yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluSosok John Wempi Wetipo, Kader PDIP Miliki Rp65 M Dipuji Megawati Karena Disiplin
Sekitar 1 Minggu yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 3 Hari yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 5 Hari yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluKedekatan Jokowi dan Luhut, Hingga Merasa Selalu Dilindungi
Sekitar 10 Jam yang laluElite Parpol Ramai Lobi-Lobi buat Pencapresan, PSI Kutip Jokowi 'Ojo Kesusu'
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Pasukan Elite TNI di Paspampres Kawal Jokowi ke Ukraina dan Rusia
Sekitar 23 Jam yang laluDanpaspampres Jamin Keamanan Jokowi di Ukraina: Ada Kopasus, Denjaka dan Paskhas
Sekitar 2 Hari yang laluSubvarian Baru Virus Corona Kebal Antibodi yang Dipicu Vaksinasi & Infeksi Omicron
Sekitar 10 Jam yang laluKasus Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di 143 Pasien
Sekitar 1 Hari yang laluUpdate Covid-19 Nasional Hari Ini per 24 Juni 2022: Kasus Positif Tambah 2.069 Orang
Sekitar 1 Hari yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 3 Minggu yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 1 Bulan yang laluNike Umumkan akan Angkat Kaki dari Rusia
Sekitar 1 Hari yang laluGibran Mengaku Tidak Khawatir Jokowi ke Rusia dan Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami