Jangan Tertipu, Ini Beda Pinjaman Online Ilegal dengan Resmi
Merdeka.com - Di zaman serba modern ini, banyak sekali kegiatan yang bisa dilakukan secara online. Salah satunya yaitu pinjaman online. Dulu, meminjam uang hanya bisa dilakukan di bank secara offline atau tatap muka. Kini, masyarakat bisa melakukan pinjaman secara online hanya bermodalkan gadget saja.
Pinjaman online sudah menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi sebagian masyarakat. Tetapi, calon peminjam juga harus waspada akan pinjaman online (pinjol) karena ada pinjaman online yang ilegal atau tidak resmi yang masih merajalela mencari mangsa.
Agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal, maka masyarakat harus mengenali terlebih dahulu perbedaannya dengan pinjaman online resmi atau legal. Berikut detailnya dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pertama yaitu, pinjaman online ilegal tidak memiliki surat izin resmi, pemberian pinjaman sangat mudah, bunga/pinjaman tidak terbatas, dan juga tidak mempunyai identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas.
Berbeda dengan fintech lending legal yang sudah terdaftar dan diawasi OJK. Pinjaman online ini memiliki alamat atau identitas kantor yang jelas, pemberian pinjaman diseleksi, informasi biaya pinjaman dan denda secara transparan. Kemudian pada fintech lending legal memaksimumkan pengembalian (termasuk denda)100 persen dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan.
Selanjutnya, untuk pinjaman ilegal mereka mengakses seluruh data ponsel yang biasanya digunakan untuk pencemaran nama baik, penghinaan, menyebarkan foto atau video pribadi. Namun, tidak mempunyai layanan pengaduan untuk nasabah.
Jika di bandingkan dengan fintech lending legal, mungkin pinjaman ini lebih aman karena hanya bisa mengakses kamera, mikrofon dan lokasi. Lalu, risiko peminjaman yang tidak melunasi 90 hari akan masuk ke daftar hitam Fintech Data Center, dan pinjaman online legal ini juga mempunyai layanan pengaduan untuk nasabah.
Reporter Magang: Mutiara Syafira
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaModus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening
Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaWaspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini
Adapun modus penipuan yang sering terjadi saat bulan Ramadan, antara lain transfer dana secara tiba-tiba yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pacar Terlibat Prostitusi Online, Mahasiswa di Makassar Tewas Ditikam Laki-Laki Hidung Belang
Mahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
Baca SelengkapnyaWaspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran
Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.
Baca SelengkapnyaAVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaPenculik Online Makin Marak Sasar Anak dan Remaja, Begini Cara Kerja Mereka
Kasus penculikan online terdengar aneh, tapi ini nyata. Tebusannya uang miliaran rupiah.
Baca Selengkapnya