Jangan Sampai Salah, Segini Bunga Pinjaman Pinjol Ditetapkan OJK
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bunga maksimum fintech lending sebesar 0,4 persen per hari. Nilai bunga ini berlaku hanya untuk pinjaman multiguna/konsumtif yang bersifat jangka pendek.
"Dalam praktiknya, bunga ini untuk jenis pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek, misal kurang dari 30 hari," tulis OJK melalui Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (27/9).
Sementara itu, nilai bunga untuk pinjaman produktif ditetapkan lebih tinggi. Yakni, sekitar 12 persen sampai 24 persen per tahun.
Untuk mendukung penetapan manfaat ekonomi (termasuk salah satunya bunga) yang bersifat indikatif, saat ini sedang dilakukan kajian komprehensif dan pembahasan dengan asosiasi. Diharapkan kajian dan pembahasan dimaksud akan menghasilkan ketentuan yang menyeimbangkan kepentingan lender(pemberi pinjaman) maupun borrower (penerima pinjaman).
"Sehingga dapat menjaga industri fintech lending yang sehat, kuat, dan berkelanjutan," tutup OJK.
Kerugian Pinjol Ilegal
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing melarang keras masyarakat untuk mengakses layanan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal). Tongam menyebut, mengakses pinjaman lewat pinjol ilegal dapat mendatangkan banyak kerugian.
"Paling utama adalah masyarakat memahami bahwa jangan minjam dan akses dari pinjol ilegal," kata Tongam di The Gade Coffee and Gold, Jakarta Pusat, Jumat (16/9).
Tongam mengatakan, mengakses layanan pinjol ilegal akan berdampak besar terhadap kerugian ekonomi akibat pengenaan bunga yang tinggi. Dia mencatat, selama sepuluh tahun terakhir nilai kerugian masyarakat sudah mencapai Rp117,5 triliun.
"Pinjol ilegal ini kerugian yang nyata di masyarakat adalah bunganya tinggi, fee tinggi, denda tinggi, jangka waktu sangat rendah," ungkapnya.
Selain kerugian materiil, lanjut Tongam, mengakses layanan pinjol ilegal juga dapat mendatangkan kerugian immateriil. Antara lain intimidasi, teror, hingga pencurian data pribadi yang membuat nasabah trauma.
"Kerugian immateriial ini sangat berat, tentu kita bantu masyarakat untuk atasi permasalahan mereka," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bunga.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaBenarkah Pengguna Pinjol Bakal Meningkat Jelang Lebaran? Begini Penjelasan OJK
Berdasarkan data historis dua tahun terakhir, memasuki bulan Ramadan tahun 2022 yaitu Maret 2022 tercatat penyaluran pinjaman naik signifikan.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca Selengkapnya