Jangan Sampai Salah, Ini Tahap Lengkap Penyaluran BSU 2022
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 tahap pertama yakni pada 12 September 2022 kepada 4,1 juta penerima atau pekerja/buruh yang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang tertera oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut bahwa sebanyak 249.740 pekerja tidak lolos menjadi penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2022. Menaker Ida, menjelaskan penyebab tidak lolos dari skrining Kementerian Ketenagakerjaan dikarenakan tidak memiliki rekening bank himbara.
"Yang tidak lolos tidak punya rekening bank. Ada dua pilihannya dibukakan rekening atau kami salurkan melalui PT Pos Indonesia," ujar Ida dalam konferensi pers, di Istana Kepresidenan, Jumat (16/9).
Untuk itu jika anda masih bingung dengan alur atau proses penyaluran BSU Tahun 2022, dikutip dari akun instagram resmi @Kemanker, Selasa (20/9), berikut prosesnya:
Tahap 1
Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan
Tahap 2
Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekkan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Tahap 3
Apabila terdapat data anomali maka Kemanker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.
Tahap 4
Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.
Tahap 5
Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahan bukuan atau transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank himbara seperti bBank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di bank himbara.
Perlu diingat, apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima di Kas Negara.
Jika BSU 2022 Anda belum masuk ke rekening tetapi anda sudah masuk ke dalam kriteria persyaratan sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan anda dapat menghubungi atau melaporkan kepada kontak center BPJS Ketenagakerjaan. Anda bisa membuka laman bjpsketenagakerjaa.go.id atau bisa menelpon di nomor 175. Tak hanya itu anda dapat menghubungi langsung ke nomor whatsapp yakni 081380070175.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabar Terbaru soal Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 dari Kemnaker
Beberapa waktu belakangan, kembali mencuat soal maraknya informasi terkait pencairan BSU 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya
Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaPenyaluran Kerap Tak Tepat Sasaran, BBM Subsidi untuk Nelayan Bakal Dihapus?
Ini tanggapan Menteri Trenggono soal penghapusan BBM subsidi untuk nelayan.
Baca SelengkapnyaAda Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN
Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaBappenas Buka Loker Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli, Cek Persyaratannya di Sini
Pendaftaran dibuka sampai besok, Selasa 20 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaDukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS
Ketua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya