Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, membagi shift kerja pegawai negeri sipil (PNS) menjadi 2 selama tatanan normal baru. Tujuan sistem shift adalah demi mengurangi penumpukan penumpang di satu waktu agar dapat menerapkan physical distancing.
Untuk menindaklanjuti SE Gugus Tugas tersebut, Menteri PANRB mengeluarkan SE No. 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru.
"Untuk pengaturan mobilitas ASN dari atau menuju wilayah Jabodetabek, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar mematuhi pengaturan jam kerja dan pembagian shift," jelas Menteri Tjahjo, Selasa (14/7).
Sistem shift kerja yang diatur harus akuntabel dan selektif sesuai dengan persyaratan atau kriteria yang ditetapkan dalam SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jumlah pegawai yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50. Pengaturan jam kerja antar shift PNS wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam.
1. Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30.
2. Shift kedua, PNS masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30.
Baca Selanjutnya: Laporkan Hasil Evaluasi...
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami