Jakarta Kembali PSBB, Jumlah Pengguna Angkutan Kota Diprediksi Anjlok
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan kembali PSBB sejak 14 September lalu di seluruh wilayah Jakarta. Penerapan PSBB Jilid II ini untuk menghentikan penyebaran virus Corona yang telah mengancam keselamatan warga ibu kota.
Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, memprediksi kebijakan pengetatan aturan ini akan memangkas jumlah pengguna angkutan kota di Jakarta, menyusul terbitnya aturan penyesuaian jam operasional dan kapasitas pengguna.
"PSBB lagi, kita prediksi akan jatuh lagi jumlah penumpangnya seperti PSBB awal hingga 90 persen. Kan jam aktivitas operasional angkutan kota dan penumpangnya akan dibatasi lagi," ujar dia saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (18/9).
Shafruhan mengatakan, saat PSBB diterapkan jam operasional berbagai angkutan kota harus mengalami penyesuaian. Begitu juga dengan jumlah penumpang yang dibatasi maksimal 50 persen.
Hal tersebut menindaklanjuti peraturan Pasal 18 ayat 7 Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta
Alhasil dia meyakini selama PSBB berlangsung jumlah penumpang akan terpangkas secata drastis mencapai 90 persen. "Ini kan sudah jelas, prediksi kita juga pada PSBB awal benar penumpang turun hingga 90 persen. Begitu juga dengan PSBB sekarang ini," imbuh dia.
Oleh karena itu, dia meminta Pemprov DKI dapat memperluas cakupan jaring pengaman sosial bagi pelaku usaha, sopir, kernet dan tenaga kerja terkait lainnya di sektor angkutan darat. Setelah ikut terpangkasnya pendapatan akibat jumlah penumpang yang berkurang di masa PSBB.
"Jadi bansos itu harus lebih diperluas lagi. Bagaimana pun juga pengusaha, sopir, kernet dal lainnya itu kan hanya mengandalkan penumpang. Tapi sekarang pendapatan otomatis turun," tukasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan adanya pembatasan waktu operasional transportasi publik saat pelaksanaan PSBB ketat yang di mulai pada Senin (14/9). Ini berdasarkan Pasal 18 ayat 7 Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan atau moda transportasi barang diwajibkan untuk membatasi jam operasional sesuai pengaturan," kata Anies dalam Pergub tersebut yang dikutip Liputan6.com, Senin (14/9).
Lalu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga menyatakan penyedia transportasi publik harus melakukan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu
BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.
Baca SelengkapnyaUsai Pemilu, Polisi Pastikan Kondisi Jakarta dan Sekitarnya Aman Terkendali
Pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan pada Rabu, 14 Februari kemarin.
Baca SelengkapnyaJakarta Diguyur Hujan Sejak Pagi, 38 Ruas Jalan Terendam Banjir
Isnawa mengatakan, BPBD DKI Jakarta telah mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sampah Sisa Perayaan Tahun Baru di Jakarta Capai 130 Ton, Terbesar setelah Pandemi Covid
jumlah sampah yang terkumpul selama malam perayaan tahun baru 2024 di Jakarta mencapai 130 ton.
Baca SelengkapnyaTahun Depan, KRL Jabodetabek Ditargetkan Bisa Angkut 1,2 Juta Penumpang per Hari
Angka ini diperkirakan naik seperti sebelum pandemi covid-19.
Baca SelengkapnyaKasus DBD di Depok Melonjak, Ini Antisipasi Wali Kota Cegah KLB
Jumlah ini naik dua kali lipat dibanding tahun 2023. Adapun rinciannya, pada Januari 2024 sebanyak 68 kasus, Februari 119 kasus, Maret 68 kasus.
Baca SelengkapnyaJokowi Bakal Tambah Bantuan Beras ke Warga Prasejahtera Hingga Juni 2024 jika APBN Cukup
Jokowi menyerahkan bantuan pangan cadangan pangan pemerintah (CBP) kepada sejumlah penerima manfaat.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi
Tren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca SelengkapnyaAda 44 Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Jakarta, Ini Daftarnya
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dosis kelima atau booster ketiga.
Baca Selengkapnya