Jadi PNS Bayaran Paling Mahal se-Indonesia, Segini THR Dikantongi Dirjen Pajak

Kamis, 30 Maret 2023 11:30 Reporter : Sulaeman
Jadi PNS Bayaran Paling Mahal se-Indonesia, Segini THR Dikantongi Dirjen Pajak Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah bakal mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) hingga TNI-Polri mulai 4 April 2023 atau H-10 Lebaran.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya idulfitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 di Jakarta, Rabu (29/3).

Adapun, besaran nilai THR yang diperoleh ASN pusat pada lebaran tahun ini sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) kemudian ditambah 50 persen tunjangan kinerja.

Mengutip salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, pemerintah telah mengatur besaran gaji pokok bagi PNS. Berikut rinciannya:

1. Nilai THR 2023 PNS Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


2. Nilai THR 2023 PNS Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Nilai THR 2023 PNS Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Nilai THR 2023 PNS Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

2 dari 2 halaman

Seperti tahun sebelumnya, besaran THR tahun ini juga ditambah 50 persen tunjangan kinerja bagi yang mendapat tunjangan kinerja. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Lantas berapa THR bagi pegawai Dirjen Pajak?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan jadi instansi dengan bayaran tunjangan kinerja tertinggi. PNS dengan pangkat tertinggi sekelas Dirjen Pajak bahkan bisa memperoleh tukin hingga Rp117 juta per bulan.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

"Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," tulis Pasal 2 ayat (1) Perpres 37/2015.

Untuk jabatan Dirjen Pajak Suryo Utomo yang menempati jabatan Eselon I akan memperoleh THR sebesar Rp58.687.500. Nilai itu berasal dari 50 persen tunjangan kinerja yang mencapai Rp117.375.000 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Sebagai catatan, besaran THR tersebut masih akan ditambah gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya.

Baca juga:
Terungkap, Ini Alasan THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Dibayar 100 Persen
Ini Aturan Pencairan THR Lebaran Bagi PNS, Lengkap dengan Besarannya
Aturan Lengkap Pencairan THR 2023 Bagi Pekerja Swasta
Jelang Lebaran, Preman di Ciledug Mulai Sebar Proposal THR ke Pedagang
THR PNS Segera Cair, MenPAN-RB: Harapannya Semua Aparat Bisa Tingkatkan Kinerja

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini