Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jabatan staf ahli dihapus, menteri BUMN boleh angkat 5 staf khusus

Jabatan staf ahli dihapus, menteri BUMN boleh angkat 5 staf khusus gedung BUMN. wordpress.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2017 Kementerian BUMN. Aturan ini merupakan penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015.

Dalam aturan baru ini, pemerintah menghapus atau meniadakan jabatan staf ahli seperti staf ahli bidang komunikasi strategis dan hubungan industrial dan staf ahli bidang tata kelola, sinergi, dan investasi. Sebagai gantinya, Kementerian BUMN boleh mengangkat staf khusus yang jumlahnya dikecualikan.

"Jumlah Staf Khusus sebagaimana dimaksud paling banyak 5 (lima) orang. Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri," bunyi Pasal 34A ayat (2,3) Perpres tersebut. Demikian dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Selasa (25/4).

Menurut Perpres ini, staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Dalam melaksanakan tugasnya, staf khusus wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Adapun tata kerja staf khusus diatur oleh sekretaris kementerian.

Selanjutnya, staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud diberhentikan dari jabatannya tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan menteri, pengangkatan staf khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri," bunyi Pasal 34D ayat (3,4) Perpres ini.

Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai staf khusus, menurut Perpres ini, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b. Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.

Menurut Perpres ini, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil. "Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai staf khusus Menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 34G ayat (2) Perpres No. 41/2017 itu.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung

Baca Selengkapnya
Menteri AHY Janji Tuntaskan Sengketa Lahan, Tapi Tak Bisa Kerja Sendirian
Menteri AHY Janji Tuntaskan Sengketa Lahan, Tapi Tak Bisa Kerja Sendirian

AHY menekankan dirinya bersama Kementerian ATR/BPN tidak bisa bekerja sendirian.

Baca Selengkapnya
Perusahaan BUMN Buka Ratusan Lowongan Kerja, Ini Bocoran Posisi Paling Banyak Dibutuhkan
Perusahaan BUMN Buka Ratusan Lowongan Kerja, Ini Bocoran Posisi Paling Banyak Dibutuhkan

Dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2024 terdapat 100 lebih perusahaan BUMN yang ikut berpartisipasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KemenPAN-RB Buka Lowongan Staf Ahli Menteri, Terbuka untuk PNS
KemenPAN-RB Buka Lowongan Staf Ahli Menteri, Terbuka untuk PNS

Terkait usia, paling tinggi pelamar berusia 58 tahun per tanggal 1 Agustus 2024 nanti.

Baca Selengkapnya
KemenPAN-RB Buka Seleksi Jabatan Jadi Staf Ahli Menteri, Cek Persyaratannya
KemenPAN-RB Buka Seleksi Jabatan Jadi Staf Ahli Menteri, Cek Persyaratannya

Para pelamar diminta berhati-hati atas upaya penyalahgunaan pihak lain yang tidak bertanggung jawab dalam proses seleksi terbuka ini.

Baca Selengkapnya
Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang
Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang

ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap

Baca Selengkapnya
Lama Tak Muncul di Publik, Ternyata Mantan Menteri BUMN Jadi Tukang Batu dan Gali Parit
Lama Tak Muncul di Publik, Ternyata Mantan Menteri BUMN Jadi Tukang Batu dan Gali Parit

Mantan orang nomor satu di BUMN kini alih profesi jadi tukang batu dan gali parit. Siapa sosoknya?

Baca Selengkapnya
BUMN Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Mulai Besok, Ada untuk Lulusan SMA
BUMN Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Mulai Besok, Ada untuk Lulusan SMA

Dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2024 terdapat 100 lebih perusahaan BUMN yang ikut berpartisipasi.

Baca Selengkapnya
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.

Baca Selengkapnya