Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Izin Penggunaan SKL Saat Pendaftaran Sekolah Kedinasan Berbeda Tiap Instansi

Izin Penggunaan SKL Saat Pendaftaran Sekolah Kedinasan Berbeda Tiap Instansi Taruna IPDN. ©2018 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Sekolah kedinasan akan segera membuka pendaftaran calon siswa tahun ini. Dalam pelaksanaannya, terdapat kemungkinan calon pendaftar mengalami masalah teknis seperti belum terbitnya ijazah sekolah menengah sebagai salah satu syarat pendaftaran sekolah kedinasan.

Lantas, apakah para calon pendaftar dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai pengganti ijazah ini?

"Pada prinsipnya di dalam pendaftaran untuk pendidikan kedinasan masih diizinkan untuk pakai SKL. Hanya saja tergantung kesepakatan masing-masing sekolah kedinasan," ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4).

Jika memang sekolah kedinasan yang bersangkutan mensyaratkan ijazah, maka SKL tidak bisa menjadi pengganti.

"Tapi sama dengan tahun lalu, kita masih mentolerir diberikan dengan SKL, karena kalau tidak ada SKL, yang bersangkutan tentu dianggap sebagai pelajar tentu akan sia-sia nanti," lanjutnya.

Terkait nilai, Suharmen mengingatkan calon pendaftar untuk menyiapkan rapor. Sebab, dokumen nilai dalam rapor akan menjadi syarat pendaftaran nanti.

"Nilainya nanti bisa dikosongkan dulu, tapi di salah satu syarat, kan diminta upload rapor ini bisa dijadikan referensi untuk verifikasi administrasi dari instansi," tandasnya.

Simak Cara Mendaftar Sekolah Kedinasan 2021

Melansir laman BKN, pendaftaran seleksi sekolah kedinasan diperkirakan akan dimulai April 2021. Sebelum melakukan pendaftaran, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan, yakni:

1. Pas foto berlatar merah

2. KTP (bagi yang belum mempunyai bisa diganti dengan keterangan dari Dukcapil)

3. Kartu Keluarga

3. Ijazah/Surat Keterangan Lulus

4. Dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar

Adapun terdapat beberapa tahapan pendaftaran yang harus dilakukan pelamar. Pertama pelamar bisa akses portal sscasn.bkn.go.id, kemudian pilih menu Dikdin. Selanjutnya pilih menu registrasi atau daftar. Klik menu registrasi di pojok kanan atas

Lengkapi formulir pendaftaran akun SSCASN Dikdin, dengan mengisikan NIK, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tanggal lahir, kabupaten/kota, kode captcha. Pastikan seluruh data yang diisikan sesuai KTP, lalu klik Lanjutkan.

Selanjutnya lengkapi data diri, seperti alamat, email, password, pertanyaan pengaman, dan jangan lupa unggah foto. Foto yang digunakan dalam pendaftaran berlatar belakang merah.

Cek seluruh data yang telah dimasukkan, masukkan kembali kode captcha, dan klik Lanjutkan. Selanjutnya pilih tombol kembali jika ada data yang salah. Namun, saat semua data sudah benar, klik Proses Pendaftaran Akun jika semuanya telah benar.

Setelah itu, cetak Kartu Informasi Akun, dan kembali ke portal SSCASN DIKDIN, kemudian login menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.

Kemudian unggah swafoto dengan KTP dan Kartu Informasi Akun yang telah dicetak. Klik Selanjutnya.

Pilih sekolah dan jenis formasi. Jangan lupa melengkapi data yang diperlukan, seperti NISN, NPSN, dan nomor ijazah. Klik Selanjutnya.

Masukkan nilai rata-rata ijazah di kolom yang tersedia. Setelah itu, akan masuk ke formulir pengisian biodata. Pastikan data yang diisikan benar. Klik Selanjutnya.

Langkah selanjutnya unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, dan pastikan tidak ada yang terlewat. Klik Selanjutnya. Maka muncul Resume Pendaftaran, check list seluruhnya dengan sudah memastikan data yang tertera telah benar.

Jika sudah yakin, pilih Iya. Selanjutnya cetak Kartu Pendafaftaran Sekolah Kedinasan. Kartu ini harus dibawa saat melakukan ujian.

Adapun untuk informasi detail mengenai sekolah kedinasan dan jurusan, dapat dilihat di halaman resmi masing-masing sekolah kedinasan.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cek NISN, Begini Caranya Jika dengan Nama, Sekolah dan Kode Pengenal Identitas Murid

Cek NISN, Begini Caranya Jika dengan Nama, Sekolah dan Kode Pengenal Identitas Murid

Cek NISN dengan nama sekolah sebenarnya caranya tidak begitu sulit. Berikut beberapa langkah mudahnya.

Baca Selengkapnya
NISN Siswa dan Kode Pengenal Identitasnya, Begini Cara Lengkap untuk Mengetahuinya

NISN Siswa dan Kode Pengenal Identitasnya, Begini Cara Lengkap untuk Mengetahuinya

NISN siswa merupakan kode pengenal identitas siswa yang memiliki sifat unik, standar dan memang berlaku sepanjang masa.

Baca Selengkapnya
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tujuan Pendidikan Inklusif, Lengkap Beserta Prinsip dan Penjelasannya

Tujuan Pendidikan Inklusif, Lengkap Beserta Prinsip dan Penjelasannya

Pendidikan inklusif adalah pendekatan dalam sistem pendidikan yang mengedepankan penerimaan dan partisipasi aktif semua siswa.

Baca Selengkapnya
Seleksi CPNS Digelar 3 Kali Setahun, tapi Peserta Hanya Boleh Ikut Sekali

Seleksi CPNS Digelar 3 Kali Setahun, tapi Peserta Hanya Boleh Ikut Sekali

Adapun secara jadwal, seleksi CPNS 2024 dan PPPK tahap awal rencananya akan digelar pada April mendatang untuk rekrutmen sekolah kedinasan.

Baca Selengkapnya
Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu

Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu

Dengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.

Baca Selengkapnya
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih

Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih

Korban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Akhir Pelarian Anggota TNI Pemerkosa Siswi SMK di Surabaya

Akhir Pelarian Anggota TNI Pemerkosa Siswi SMK di Surabaya

Saat ini pihak berwajib tengah melakukan pendalaman mengenai motif dan kronologi.

Baca Selengkapnya