Iuran BPJS Kesehatan Naik, Beban Pengusaha Makin Besar
Merdeka.com - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang mengatakan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan membuat beban pengusaha semakin besar. Tidak hanya pengusaha pekerja yang terdaftar sebagai peserta juga akan mengalami pemotongan gaji lebih tinggi.
"Ya tentu dampaknya besar. Terus terang, ini semua memberatkan dunia usaha. Di depan mata kita kan tahu sendiri bagaimana ekonomi kita saat ini akibat dari pada kondisi ekonomi global," ujar Sarman saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Senin (4/11).
Sarman meminta pemerintah sebaiknya menunda rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sembari melakukan perbaikan di tubuh perusahaan milik negara tersebut. Dia melanjutkan, selama ini masih banyak kecurangan yang luput dari pengawasan seperti meningkatnya jumlah peserta yang menunggak.
"Dalam hal ini apakah kenaikan BPJS Kesehatan jalan terbaik? padahal masih ada yang nunggak masyarakat masih banyak yang tidak terlibat itu yang perlu dievaluasi, kenapa menunggak, kenapa masyarakat belum ikut? ini kan pasti ada sebabnya apakah pelayanannya selama ini tidak sempurna, atau katakan lah sudah bayar tapi pelayanannya tidak seperti yang diharapkan. Ini kan harus dievaluasi," jelasnya.
Dia menambahkan, ke depan pemerintah harus melakukan evaluasi total termasuk terobosan baru untuk menarik lebih banyak masyarakat terlibat dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Mengingat tujuan BPJS Kesehatan untuk gotong-royong dalam menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih baik.
"Ini kan harus dievaluasi. Dan apa daya tarik yang harus dilakukan supaya ada kesadaran. Di sini kan yang dibutuhkan kesadaran bukan keterpaksaan sebenarnya. Jadi kalau seperti pengusaha sudah punya asuransi sendiri sebenarnya sejak lama, lalu kenapa harus ikut? Itu untuk tujuan tadi, gotong royong," jelasnya.
Mengutip Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perubahan iuran BPJS ditegaskan dalam Pasal 34 Perpres 75 tahun 2019 yaitu untuk Kelas I sebesar Rp160.000,00/orang/bulan, Kelas II sebesar Rp110.000,00/orang/bulan dan Kelas III sebesar Rp42.000,00/orang/bulan.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II akan naik secara efektif pada 1 Januari 2020. "Yang kelas I dan kelas II, 1 Januari 2020 jadi Rp160.000 dan Rp110.000, sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat," jelasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaBelakangan ini harga beras melambung tinggi, masyarakat semakin tercekik usai kenaikan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaKeputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca SelengkapnyaAdapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca Selengkapnya