Intip Aturan Lengkap Rekrutmen CPNS 2021 di 3 Aturan Ini
Merdeka.com - Lowongan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 akan dibuka dalam waktu dekat. Pemerintah mengupayakan pembukaan seleksi CPNS dan PPPK dilakukan di akhir Juni ini.
Dalam pengadaan CASN atau CPNS 2021, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menerbitkan 3 regulasi.
Mengutip laman Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, regulasi tersebut dapat diakses melalui https://www.bkn.go.id/regulasi.
Secara rinci, 3 regulasi tersebut ialah:
- PermenPANRB Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, dapat diunduh di https://jdih.menpan.go.id/puu-1224-Peraturan%20Menpan.html
- PermenPANRB Nomor 28 tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, dapat diunduh di https://jdih.menpan.go.id/puu-1225-Peraturan%20Menpan.html
- PermenPANRB Nomor 29 tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional, dapat diunduh di https://jdih.menpan.go.id/puu-1226-Peraturan%20Menpan.html
Seluruh proses pendaftaran hingga tes CASN 2021 dilakukan secara online melalui portal sscasn.bkn.go.id. Kendati, calon peserta belum dapat melakukan pendaftaran atau melihat instansi mana saja yang membuka formasi.
Menukil laman SSCASN BKN, secara umum, alur pendaftaran CPNS 2021 ialah:
- Daftar akun melalui sscasn.bkn.go.id
- Daftar formasi (memilih formasi, unggah dokumen, cetak kartu)
- Seleksi administrasi (verifikasi, cetak kartu ujian)
- Seleksi kompetensi dasar
- Seleksi kompetensi bidang
- Pengumuman kelulusan
Bikin Kartu Kuning Gratis
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut dengan kartu kuning.
Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.
"Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Sabtu (19/6).
Permintaan pembuatan kartu kuning belakangan ini dilaporkan meningkat di berbagai daerah. Hal ini dipengaruhi adanya persiapan pendaftaran CPNS, adanya lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Menaker Ida pun mengimbau masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota. Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
Hal ini juga sesuai kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili. Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.
"Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Menurut Menaker Ida Fauziyah, di beberapa daerah terindikasi masih ditemukan atau terjadi praktek pungutan biaya pembuatan kartu kuning. "Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapet dikategorikan sebagai pungutan liar," ujarnya.
Menaker Ida Fauziyah menambahkan, bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, wajib melaporkan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu lanjut, Menaker Ida Fauziyah, dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja.
"Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja," katanya.
Cara Mendaftar
Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi 2 halaman. Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.
Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.
Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku; pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar; fotokopi ijazah pendidikan terakhir; fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
Pembuatan Kartu Kuning juga bisa dilakukan secara online melalui Karirhub dapat diakses melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.
Adapun, cara mendaftarkan diri melalui karirhub adalah sebagai berikut:
1. Masukan No. KTP / No. HP / Email beserta Password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik "Masuk Sekarang"
2. Selanjutnya pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja"
3. Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari Kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminatiJika akan mencetak kartu AK/I pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Resmi Buka Rekrutmen CPNS 2024, Ada Penempatan untuk IKN
Berikut rincian formasi yang dibuka untuk CPNS 2024.
Baca SelengkapnyaRekrutmen CPNS 2024 Dibuka 3 Kali Setahun, Ini Alasannya
Menteri Anas mengungkapkan alasan pelaksanaan rekrutmen CASN 2024 yang dibuka 3 kali dalam setahun.
Baca SelengkapnyaAturan Baru Terbit Bulan Depan, Rekrutmen CPNS Digelar Tiga Kali dalam Setahun
Ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
VIDEO: Kejutan! Pemerintah Buka Penerimaan CPNS Tiga Kali Tahun ini, Kerja di IKN
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas angkat suara terkait pembukaan rekrutmen CASN atau CPNS yang bakal dibuka 3 periode
Baca SelengkapnyaUsulan Formasi CPNS 2024 Masih Dibuka Hingga Akhir Januari, Lowongan PPPK Khusus untuk Tenaga Honorer
Pengadaan ASN tahun 2024 terbuka bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus bagi pelamar non-ASN/honorer.
Baca SelengkapnyaCPNS 2024 Dibuka Pekan ke-3 Maret, Bakal Ada 3 Kali Seleksi
Perekrutan CPNS 2024 dan sekolah kedinasan rencananya akan dibuka sebanyak tiga periode.
Baca SelengkapnyaLowongan CPNS 2024 Dibuka untuk 2,3 Juta Orang, Ini Jurusan Paling Banyak Dicari Pemerintah
Tahun ini pemerintah membuka lowongan untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS sebanyak 2.302.543 formasi.
Baca SelengkapnyaCatat, Ini Formasi Paling Banyak Dibutuhkan Pada Rekrutmen CPNS Januari 2024
Pemerintah memiliki alasan tersendiri untuk membuka ruang lebih besar bagi fresh graduate pada CPNS awal tahun ini.
Baca SelengkapnyaAturan Baru: Lulusan Pesantren Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024
Formasi ini bisa diikuti oleh para lulusan pesantren saat mengikuti seleksi CPNS 2024.
Baca Selengkapnya