Instruksi Menteri Luhut: Tindak Tegas Oknum Nakal Ganggu Ketersediaan Obat Covid-19
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali akan menindak tegas oknum nakal yang mengganggu ketersediaan obat-obatan untuk penderita Covid-19.
Dia menegaskan, pemerintah akan menindak tegas secara hukum kepada produsen atau distributor obat yang menjual dengan harga tinggi, sengaja menimbun, dan menimbulkan keselamatan terganggu.
"Lakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap kasus-kasus importir atau produsen dan distributor yang menyebabkan terjadi kelangkaan di apotek," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (8/7).
Permintaan untuk menindak tegas oknum nakal itu disampaikan Luhut kepada Kabareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Tinggi. Mereka diminta untuk dapat menindak tegas kepada pelaku-pelaku yang menaikkan harga obat di luar aturan yang berlaku.
Luhut menambahkan, pemerintah saat ini sedang bekerja keras untuk memastikan ketersediaan obat Covid-19 tercukupi.
"Kita akan menambah jumlah pasokan obat. Sekarang kami sedang kerja keras untuk hal itu," imbuhnya.
Pemerintah juga telah memformulasikan standar pengobatan untuk penderita Covid-19 berdasarkan gejalanya, yakni gejala ringan, sedang, dan berat. Untuk mengantisipasi risiko yang terjadi, pemerintah juga akan lebih fokus untuk pengobatan penderita Covid-19 yang bergejala ringan.
Tetapkan Harga Eceran Tertinggi
Pemerintah pun telah menetapkan Harga Eceran tertinggi (HET) yang tercantum pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Covid-19.
Harga tersebut merupakan harga jual tertinggi yang dijual melalui apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, untuk menghadapi estimasi lonjakan kasus harian, pemerintah akan mendorong komitmen produsen dalam percepatan produksi obat Covid-19 baik yang diperoleh secara impor maupun produksi dalam negeri.
Selain itu, pemerintah juga akan mendorong distribusi obat secara merata di setiap daerah di wilayah Indonesia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Begini Panduan Minum Obat Bagi Orang Sakit Selama Puasa Ramadan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan panduan cara mengonsumsi obat bagi orang sakit selama puasa Ramadan.
Baca SelengkapnyaSaran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau
Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang Gadis di Kupang Nekat Minum Obat Pembasmi Hama hingga Tewas Usai Dimarahi Ayahnya
Meminum obat racun yang mengakibat korban meninggal dunia
Baca SelengkapnyaMenkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI
Saat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaJokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaKurangi Konsumsi Obat, Begini Pola Hidup Sehat untuk Bantu Cegah Penyakit Akibat Asam Urat
Daripada memanfaatkan obat-obatan kimia untuk mengatasi asam urat, lebih bijaksana untuk menerapkan pola hidup sehat sebagai tindakan pencegahan.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 di Sumsel Naik Drastis usai Libur Nataru, 1 Orang Meninggal
Kemenkes RI sudah mengirimkan vaksin Inavac ke Dinkes Sumsel.
Baca Selengkapnya8 Gejala Alergi Obat yang Wajib Diketahui, Jangan Diabaikan
Alergi obat merujuk pada reaksi alergi yang disebabkan oleh penggunaan obat tertentu, dan bisa memengaruhi sistem tubuh.
Baca Selengkapnya