Ini tanggapan Menteri Rini atas pencekalan rapat di DPR
Merdeka.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno dicekal mengikuti segala rapat di DPR terkait hasil Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II, sejak akhir Desember 2015 lalu. Salah satu butir hasil Pansus itu adalah merekomendasikan ke Presiden Jokowi agar memberhentikan Rini Soemarno dari posisi Menteri BUMN dan melarangnya mengikuti segala rapat di DPR.
Rini mengungkapkan, sejatinya Kementerian BUMN yang merupakan mitra kerja dengan DPR, utamanya komisi VI, ingin semuanya berjalan normal tanpa ada cekalan. Namun, surat pencekalan tersebut yang memaksa dia untuk tidak bisa hadir dalam serial rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar komisi VI.
"Kita sebagai menteri punya tanggung jawab adalah mitra kerja komisi VI, kita mau senormal mungkin. Tapi kan persoalannya bahwa ada surat yang melarang saya untuk ke DPR yang pada dasarnya dari pimpinan DPR. Jadi terserah dari pimpinan DPR (Mau mengizinkan saya lagi atau tidak)," ujarnya kepada wartawan di Tegal, Jawa Tengah, Senin (28/11) malam.
Untuk itu, dirinya meminta agar komisi VI memaklumi jika keberadaanya kerap digantikan oleh Menteri Keuangan. Hal ini dilakukan agar beberapa hal yang perlu diselesaikan dengan DPR tetap berjalan baik.
"Oleh karena itu dari bapak presiden (Jokowi) mengambil keputusan, karena saya tidak bisa ke DPR tapi kita harus menyelesaikan banyak hal ya DPR menugaskan Menteri Keuangan waktu itu pak Bambang Brodjonegoro, lalu sekarang bu Ani (Menteri Keuangan)," jelasnya.
Selain itu, kendati dicekal, dirinya mengakui tidak memberi pengaruh apapun terhadap performa Kementerian BUMN dan perusahaan BUMN lainnya. Yang terpenting baginya, seluruh perusahaan pelat merah tetap dapat melaksanakan RDP dengan Komisi VI dan dirinya mengetahui perkembangan maupun arahan dari hasil rapat yang dilakukan.
"BUMN tetap bisa RDP dengan DPR itu yang paling utama. Saya sebagai mitra kerja lihat performnya seperti apa dan apakah arahan perkembangan BUMN itu sendiri seperti apa. Apakah dividen yang ditentukan APBN, nah itu ditepati atau tidak, itu yang kita pantau," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaDPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan
Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaRUPS BNI Rombak Besar-Besaran Direksi dan Komisaris, Ini Daftar Lengkapnya
Pada RUPS tahunan menyepakati perombakan susunan direksi dan komisaris BNI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca Selengkapnya15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI
74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaDPR Tunda Rapat Evaluasi Pemilu Sampai Mei 2024, Ini Alasannya
Berhubung KPU tidak hadir di rapat hari ini, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat.
Baca SelengkapnyaKomisi VI DPR RI Apresiasi Kesiapan Pertamina Hadapi Lebaran 2024
Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Sarmuji.
Baca Selengkapnya