Ini sanksi bagi pengedar gula rafinasi dan daging beku kedaluwarsa
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan dan para pelaku usaha melakukan pemusnahan barang hasil pengawasan berupa gula kristal rafinasi (GKR) yang merembes ke pasar sebanyak 21,3 ton dan daging beku yang sudah kedaluwarsa sebanyak 47,9 ton. Kementerian Perdagangan telah memberikan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Syahrul Mamma mengatakan, untuk industri makan dan minuman pengguna GKR yang diindikasikan merembeskan gula ke pasar telah diberikan sanksi berupa pemberhentian suplai, dan tidak dapat memperoleh distribusi GKR lagi. Sedangkan perusahaan pengedar daging beku impor kedaluwarsa telah dilarang peredarannya dan wajib dimusnahkan oleh pelaku usaha.
"Kemendag mengapresiasi produsen yang bersedia melakukan penarikan dan pemusnahan gula kristal rafinasi yang rembes ke pasar, walaupun rembesan tersebut bersumber dari industri pengguna. Terhadap industri pengguna yang nakal dan membocorkan gula rafinasi ke pasar, kami telah memberikan sanksi berupa penghentian penyaluran pasokan GKR kepada mereka," kata Syahrul di Jakarta, Kamis (28/9).
Dia menambahkan, pemberian sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha atau pedagang di pasar agar tidak menjual GKR. Sebab, GKR seharusnya digunakan untuk kebutuhan industri makanan dan minuman, bukan untuk diperjualbelikan di tingkat konsumen.
"Pemberian sanksi ini sekaligus peringatan terhadap pihak-pihak terkait agar pendistribusian GKR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Kementerian Perdagangan melalui Tim Pengawasan dan Tertib Niaga akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan amanat undang-undang. Ke depan, diharapkan kegiatan pengawasan yang melibatkan instansi seperti Polri, Ditjen Bea Cukai, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dapat ditingkatkan.
"Mengingat Kemendag juga punya MoU terkait pengawasan dengan instansi tersebut. Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan untuk menegakkan aturan yang berlaku dan akan memberikan sanksi yang tegas bagi siapapun yang melanggar," tandas Syahrul.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Curhat Pengusaha: Masyarakat Indonesia Lebih Suka Beli Minuman Tinggi Gula Dibanding Rendah Kalori
Pelaku industri mengaku kesulitan untuk memasarkan produk minuman kemasan rendah kalori.
Baca SelengkapnyaPengusaha Minuman Ringan Keluhkan Mahalnya Harga Gula Dunia
Gula merupakan bahan baku utama bagi industri minuman Indonesia. Sehingga, dengan naiknya harga gula dunia membuat pelaku usaha terbebani.
Baca SelengkapnyaBerapa Takaran Gula yang Boleh Dikonsumsi Manusia dalam 1 Hari?
Konsumsi gula dalam sehari-hari memerlukan kontrol dan perhatian. Yuk, simak berapa banyak gula yang dapat dikonsumsi manusia dalam sehari!
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dulu Jualan di Kaki Lima, Kini Eks Pegawai BUMN Ini Sukses Punya Pabrik Kerupuk Kulit, Omzet Rp700 Juta Perbulan
Kisah pengusaha kerupuk kulit yang memulai bisnis dengan berjualan di pinggir jalan hingga dapat omzet ratusan juta.
Baca Selengkapnya10 Bahaya Konsumsi Semangka Berlebihan, Kadar Gula Darah Meningkat
Manfaat semangka bisa didapatkan jika dikonsumsi dalam jumlah cukup.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaKemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan
Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaPerempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca Selengkapnya