Ini Proses Pengajuan Kredit Pembiayaan untuk UMKM Berorientasi Ekspor di LPEI
Merdeka.com - Pemerintah memberikan penugasan khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk membantu meningkatkan ekspor bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Hal ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 dan KMK 08/2020 tentang Penugasan Khusus Kepada LPEI Dalam Usaha Mendukung Sektor Usaha Kecil Menengah Berorientasi Ekspor.
Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Daniel James Rompas menjelaskan, ada beberapa proses yang harus dipenuhi UMKM untuk mengajukan kredit pembiayaan di LPEI. Pertama yang paling dasar adalah mempelajari keputusan penugasan khusus ekspor di dalam KMK tersebut.
Kemudian calon UMKM atau debitur mengajukan surat permohonan dengan dilampirkan data keuangan, dokumen legalitas, studi kelayakan, dan dokumen lain untuk proses kredit.
Setelah surat permohonan disampaikan, nantinya LPEI bersama Askrindo akan menganalisa apakah sudah memenuhi kriteria yang ada atau sebaliknya. Jika memenuhi, setelah itu akan diberikan persetujuan oleh komite pembiayaan dan dilakukan peningkatan dan pencairan dalam bentuk peningkatan perjanjian kredit maupun pencairannya itu sendiri.
"Setelah itu LPEI akan melakukan pemantauan onsite dan off site monitoring untuk kondisi usaha yang prospektif lancar atau memenuhi beberapa hambatan," kata dia dalam webinar, di Jakarta, Selasa (8/9).
Dia mengatakan, penjaminan kredit bagi UMKM yang berorientasi ekpor diberikan hingga 70 persen. Adapun tingkat bunga adalah kurang lebih 6 persen sudah termasuk penjaminan. "Sehingga menurut saya berharap tingkat bunga ini cukup kompetitif dibandingkan dengan pembiayaan lainnya," kata dia.
"Hal lain yang juga akan disampaikan bahwa proses ini harus memiliki 1 service level agreement artinya prosesnya harus diselesaikan dalam waktu 20 hari kerja sehingga kami berharap sebuah ini bisa diukur secara satu kesepakatan yang kita sebut service level agreement," tambah dia.
Modal Kerja
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman menyampaikan tujuan diterbitkannya KMK ini adalah untuk membantu UMKM yang berorientasi ekspor mendapatkan modal kerja ataupun investasi agar mampu meningkatkan daya saing dalam kancah nasional maupun internasional.
Program yang akan dilaksanakan LPEI ini menyisir UMKM yang memiliki usaha produktif berorientasi ekspor baik langsung maupun tidak langsung, UMKM yang telah menjalankan perusahaan minimal 2 tahun, dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, memiliki kolektibilitas lancar tidak sedang dalam proses klaim atau utang, pelaksanaan kegiatan usaha di dalam negeri, serra memiliki fasilitas jaringan produksi dengan produk standar ekspor.
"Dari sisi platformnya nanti akan ada dua untuk usaha kecil sebesar 500 juta sampai dengan 2 miliar usaha menengah 2 miliar sampai dengan 15 miliar. Dana kredit maksimal 5 tahun sedangkan kredit investasi diberikan minimal 3 tahun itu syarat umumnya," jelas dia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam
Jokowi menegaskan, pembukaan akses tersebut yang perlu didorong pada UMKM. Sehingga menciptakan peluang-peluang pasar baru bagi produknya.
Baca SelengkapnyaBukan Hanya Modal Uang, Ini Program PNM yang Bisa Dinikmati Pelaku UMKM
Selain pelatihan, PNM juga memfasilitasi untuk kepemilikan rekening dan dokumen usaha.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Debat Cawapres Harus Perjelas Program Kredit untuk UMKM Pertanian
Jika isu tersebut tidak diatasi, UMKM pertanian hanya akan menjadi sorotan sesaat pada saat pemilu, namun setelahnya kembali terabaikan.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung Ternyata Sudah Tahap Penyidikan di KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Baca SelengkapnyaKesulitan Ekonomi Berpotensi Picu Stroke, Yastroki Desak Pemerintah Terpilih Utamakan Usaha Mikro
pemerintah hasil Pemilu 2024 didesak agar mengutamakan pemberdayaan ekonomi mikro berbasis lingkungan.
Baca SelengkapnyaBukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung
Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca SelengkapnyaKeuangan Masyarakat Sudah Pulih, Kadin Proyeksi Perputaran Uang Selama Lebaran Tembus Rp157,3 Triliun
Dengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaSembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut
KemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.
Baca Selengkapnya