Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan Resmi

Ini Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan Resmi Trik Mendapatkan Pinjaman Online Secara Mudah dan Gampang. ©Shutterstock

Merdeka.com - Di era modern saat ini semakin banyak kegiatan yang bisa dilakukan secara online. Salah satunya mencari pinjaman atau utang.

Tingginya permintaan membuat pinjaman online tumbuh subur. Akan tetapi calon peminjam juga harus waspada akan pinjaman online (pinjol) karena juga ada yang ilegal atau tidak resmi.

"Kenali perbedaan fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dengan pinjaman online ilegal yang tidak berizin, agar tidak terjebak dan dirugikan pinjol ilegal di kemudian hari," ujar Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot, dikutip dari keterangannya, Rabu (28/7).

Agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal maka masyarakat hendaknya mengenali terlebih dahulu perbedaannya. Pertama, pinjaman online ilegal tidak memiliki surat izin resmi, pemberian pinjaman sangat mudah, bunga/pinjaman tidak terbatas, dan juga tidak mempunyai identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

Berbeda dengan fintech lending legal yang sudah terdaftar dan diawasi OJK, pinjaman online ini memiliki alamat atau identitas kantor yang jelas, pemberian pinjaman diseleksi, informasi biaya pinjaman dan denda secara transparan, kemudian pada Fintech Lending Legal memaksimumkan pengembalian (termasuk denda)100 persen dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan.

Selanjutnya

Selanjutnya, untuk pinjaman ilegal mereka mengakses seluruh data ponsel yang biasanya digunakan untuk pencemaran nama baik, penghinaan, menyebarkan foto atau video pribadi. Selain itu, pinjaman online bodong tidak mempunyai layanan pengaduan untuk nasabah.

Sementara, Fintech Lending Legal, menawarkan lebih aman karena hanya bisa mengakses kamera, mikrofon dan lokasi. Lalu, resiko peminjaman yang tidak melunasi 90 hari akan masuk kedaftar hitam Fintech Data Center, dan pinjaman online legal ini juga mempunyai layanan pengaduan untuk nasabah.

Terakhir, pinjaman online ilegal berciri-ciri yaitu melakukan penawaran melalui SMS, WA atau saluran pribadi lain tanpa izin. Selain itu, debt collector pinjaman online ilegal tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.

Reporter Magang: Mutiara Syafira

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Kredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini
Kredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini

Apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.

Baca Selengkapnya
Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital
Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital

Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Resmi Kolaborasi, J Trust Bank Kini Bisa Salurkan Pinjaman ke UMKM Lewat FIntech Dana.id
Resmi Kolaborasi, J Trust Bank Kini Bisa Salurkan Pinjaman ke UMKM Lewat FIntech Dana.id

Dengan kerja sama ini, mitra UMKM bisa memanfaatkan platform P2P lending Danai.id yang dikelola oleh PT Adiwisista Finansial Teknologi.

Baca Selengkapnya