Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja. Berdasarkan Perppu tersebut terdapat ketentuan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) akan ditetapkan oleh Gubernur begitu pula dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK.
Untuk UMK yang dimaksud dilakukan dalam hal hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP. Namun Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Dalam Pasal 88C ayat 5 berbunyi kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan datanya menggunakan sumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Kendati begitu bagaimana perbedaan peraturan pengupahan pada Perppu Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Simak ulasan berikut:
Pada Perppu Cipta Kerja tertulis setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kebijakan pengupahan meliputi:
a. Upah minimum;
b. Struktur dan skala Upah
c. Upah kerja lembur
d. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak
melakukan pekerjaan karena alasan tertentu
e. bentuk dan cara pembayaran Upah
f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah
g. Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Sementara pada Pasal 88C tertulis gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi. Serta gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.
"Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi," bunyi pasal 88C ayat 3, Minggu (8/1).
Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan. Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki Upah minimum dan akan menetapkan Upah minimum, penetapan Upah minimum harus memenuhi syarat tertentu.
Advertisement
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:
a. upah minimum
b. upah kerja lembur
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
f. bentuk dan cara pembayaran upah
g. denda dan potongan upah
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional
j. upah untuk pembayaran pesangon
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
"Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi," pasal 88 ayat 4, Minggu (8/1).
Selanjutnya pada Pasal 89 berbunyi upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas:
a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota
b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
"Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak," bunyi pasal 89 ayat 3.
Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
[azz]Kisah Pemilik San Diego Hills, Pernah Jualan Sepeda Hingga Jadi Bankir
Sekitar 2 Jam yang laluBerkumpul di Bali, Negara ASEAN Bakal Bahas Dampak Tutupnya Bank AS dan Eropa
Sekitar 8 Jam yang laluHadapi Ketidakpastian Global, Direksi dan Komisaris Diminta Hafal Omnibus Law BUMN
Sekitar 9 Jam yang laluAntisipasi Dampak Gejolak Ekonomi Global, RI Kurangi Ketergantungan Dolar AS
Sekitar 11 Jam yang laluWaskita Precast Target Dapat Kontrak Baru Rp3,8 Miliar Tahun Ini
Sekitar 11 Jam yang laluSurat Penugasan Impor 2 Juta Ton Beras Bocor, Ini Isinya
Sekitar 11 Jam yang laluBI: Timor Leste Bakal Resmi Bergabung dengan ASEAN Tahun Ini
Sekitar 12 Jam yang laluDireksi BUMN Dilarang Dapat Gaji Dobel, Ahok: Sudah Dilakukan Pertamina Sejak 2020
Sekitar 12 Jam yang laluMenpan Azwar Soal THR PNS: Minimal H-5 Sudah Cair
Sekitar 12 Jam yang laluDireksi BUMN Boleh Rangkap Jabatan, Tapi Tak Dapat Gaji Dobel
Sekitar 13 Jam yang laluErick Thohir Dorong BUMN Buka Pasar di India dan Afrika
Sekitar 13 Jam yang laluKunjungi 6 Negara Afrika, Erick Thohir Ingin Barter Investasi dengan Daging
Sekitar 13 Jam yang laluAnggota Komisi XI DPR Tak Yakin Transaksi Janggal Kemenkeu Capai Rp349 T
Sekitar 14 Jam yang laluSri Mulyani Akui Naik Alphard di Apron Bandara Soetta: Itu Protokol
Sekitar 14 Jam yang laluTersangka Penistaan Agama Jozeph Paul Tak Kunjung Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi
Sekitar 4 Menit yang laluSederet Kasus Polisi Nyambi jadi Calo Penerimaan Bintara Polri
Sekitar 15 Jam yang laluKasatlantas Polres Malang Diperiksa Usai Viral Pamer Barang Mewah
Sekitar 17 Jam yang laluKepercayaan Publik Meningkat, Polri Janji Terus Evaluasi Kinerja
Sekitar 18 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 13 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 3 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang laluBRI Liga 1: Puasa Tidak Membuat Persib Terkendala
Sekitar 35 Menit yang laluPrediksi Persita Vs Persija di BRI Liga 1: Tim Macan Kemayoran Terpincang-pincang
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami