Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK PNS. www.pdk.or.id

Merdeka.com - Pemerintah membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021. Tahapan pendaftaran dimulai pada 30 Juni hingga 14 Juli 2021 mendatang.

Lantas apa perbedaan gaji PNS dan PPPK?

Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK. PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Perbedaan utama PNS dan PPPK adalah PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah sementara PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan. PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas. Kemudian cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Gaji PNS telah diatur dalam PP 15/2019. Berikut rincian gaji PNS :

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

PPPK

Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Apabila waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.

Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan. Kemudian juga cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Dalam hal ini yang perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak dapat. Besaran gaji PPPK adalah sebagai berikut:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen

Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Selengkapnya
Terdapat 2,3 Juta Lowongan CPNS di 2024, Perekrutan Tahap Pertama Dimulai Pekan Ketiga Maret
Terdapat 2,3 Juta Lowongan CPNS di 2024, Perekrutan Tahap Pertama Dimulai Pekan Ketiga Maret

Pada Periode II akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Kabar Baik: CPNS Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, tapi Nominalnya Cuma Segini
Kabar Baik: CPNS Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, tapi Nominalnya Cuma Segini

Nilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
3.246 PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Mulai Juli 2024, Dapat Isentif Tambahan dari Pemerintah
3.246 PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Mulai Juli 2024, Dapat Isentif Tambahan dari Pemerintah

Averrouce mengatakan, tunjangan tambahan itu berbeda sifat dengan gaji PNS.

Baca Selengkapnya
Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya
Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.

Baca Selengkapnya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel ke Bulan Maret 2024
Info Terbaru: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel ke Bulan Maret 2024

Perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya

Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.

Baca Selengkapnya