Merdeka.com - Sebanyak 10 organisasi pengusaha menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Mereka ramai-ramai mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022, yang menjadi dasar penetapan UMP 2023.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran mengatakan, proses banding dilakukan secara kolektif. Gugatan tersebut pun sudah dilayangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menjadi pimpinannya.
"Prosesnya (gugatan) sudah masuk hari ini," kata Yusran saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (29/11).
Yusran menjelaskan, para pengusaha sepakat mengajukan banding karena Permenaker No.18 tahun 2022 bertentangan dengan UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dua payung hukum ini pada intinya menjelaskan tentang upah minimum hanya berlaku bagi pekerja baru, bukan penyesuaian gaji bagi pegawai lama. Namun pada praktiknya, UMP ini justru ditetapkan untuk semua pegawai.
"Upah yang disesuaikan dengan UMP ini untuk tenaga kerja baru, bukan tenaga kerja lama," kata dia.
Yusran optimis, gugatan para pengusaha ini akan dikabulkan Mahkamah Agung. Sebab ini bukan pertama kalinya bagi pengusaha melayangkan gugatan kepada pemerintah. Tahun lalu pengusaha menang melawan Pemerintah DKI Jakarta yang menaikkan UMP di atas ketentuan. Untuk itu dia berharap proses gugatan ini bisa cepat mendapatkan keputusan.
"Kami harap ini bisa dapat keputusan secepatnya, agar kami juga mendapat kepastian," kata dia.
Pengusaha kata Yusran akan bersikap sportif jika nanti gugatan yang dilayangkan ditolak MA. "Kalau ternyata nanti kalah, kita akan menjalankan kebijakan yang ada," kata dia.
Di sisi lain, Yusran menilai kenaikan UMP setiap tahun dinilai sangat politis. Padahal UMP ini menurutnya sebuah jaring pengaman bagi pekerja baru. Tanpa kenaikan UMP, pemerintah telah banyak memberikan bantuan sosial kepada masyarakat dalam menghadapi kondisi terkini.
"UMP ini ada nilai politisnya, kalau lihat pola perhitungannya, kan ada BLT dari pemerintah yang angkanya besar. Berapa banyak pekerja yang dapat ini juga bisa dihitung," kata dia.
Sebagai informasi, uji materi diajukan 10 asosiasi pengusaha, yaitu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), dan Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI).
Kemudian, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (HIPPINDO), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Dalam permohonan uji materi setebal 42 halaman, telah dilengkapi 82 alat bukti. Tercatat ada enam peraturan perundangan termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilanggar oleh Permenaker 18 Tahun 2022.
Keenam batu uji itu antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Kemudian UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022. [idr]
Baca juga:
Pengusaha: Jangan Sampai UMP 2023 Hanya Kepentingan Buruh, yang Gaji Kita Kok
Pengusaha Sektor Pariwisata Tolak UMP 2023: Pemerintah Kelihatannya Tak Peka
UMP 2023 Ditetapkan, Pengusaha Singgung PHK Karyawan dan Relokasi Pabrik
Sikap Abu-Abu Kadin soal UMP 2023, Hargai Uji Materi tapi Tak Mau Disebut Mendukung
Kenaikan UMP 2023 Belum Cukup Kerek Daya Beli Masyarakat
Ini 10 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2023 Tertinggi, Pertama Sumatera Barat
Advertisement
Stok Pupuk Subsidi untuk Indonesia Timur Capai 102.469 Ton, Ini Rinciannya
Sekitar 4 Jam yang laluTak Khawatir Krisis Energi, PLN: Pemadaman Seperti Pakistan Tak akan Terjadi di NKRI
Sekitar 4 Jam yang laluLion Air Group Tidak Larang Pramugari Pakai Jilbab saat Bertugas
Sekitar 5 Jam yang laluTemuan KPPU: Ada Distributor Jual Minyak Goreng Berbentuk Paket dengan Produk Lain
Sekitar 5 Jam yang laluProgram Restrukturisasi Jiwasraya Masuk Rangkaian Akhir, Selesai Sesuai Target Jokowi
Sekitar 5 Jam yang laluAnggota DPR: IPO PGE Bukan Privatisasi, Hanya 25 Persen Saham Dilepas ke Publik
Sekitar 5 Jam yang laluData BPS: Jumlah Perokok di Bawah 18 Tahun Turun di 2022
Sekitar 6 Jam yang laluMakanan dan Minuman Makin Laris di Tahun Politik, Ini Alasannya
Sekitar 6 Jam yang laluIni Alasan Gerai Mixue Ada Dimana-mana
Sekitar 6 Jam yang laluBegini Tahapan Seleksi Jadi Pramugari Lion Air, Ada Tes Bakat Hingga Cara Berjalan
Sekitar 6 Jam yang laluPNM Berhasil Memberdayakan dan Memberikan Pendampingan Kepada UMKM di Indonesia
Sekitar 7 Jam yang laluDiresmikan Wapres, Proyek JTB Siap Salurkan Energi ke Pembangkit Listrik & Industri
Sekitar 7 Jam yang laluKerja Sama Maskapai Timur Tengah & Garuda Indonesia Masih Tahap Negosiasi
Sekitar 7 Jam yang laluAprindo Soal Isu Transmart Bangkrut: Bukan Kolaps, Tapi Sedang Relokasi
Sekitar 7 Jam yang laluLanggar Prosedur, Penyidik Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Jalani Sidang Etik
Sekitar 8 Jam yang laluIni Identitas Pemilik Fortuner Berpelat Dinas Polri Tabrak Ojek Online di Jaktim
Sekitar 8 Jam yang laluMinimarket di Makassar Dirampok, Pelaku Ancam Kasir Pakai Parang Panjang
Sekitar 8 Jam yang laluTerungkap, Fortuner Pelat Dinas Polri Tabrak Ojek Online di Rawamangun Menantu Polisi
Sekitar 10 Jam yang laluTNI-Polri Evakuasi 15 Penumpang Susi Air di Nduga yang Sempat Disandera KKB
Sekitar 10 Jam yang laluNgopi Gratis Bersama Binmas di Depok
Sekitar 11 Jam yang laluCurhat Istri Sopir yang Diduga Tabrak Selvi: Kok Tega Majikannya Berbohong
Sekitar 12 Jam yang laluPotret Polisi di Cirebon Sosialisasi Lalu Lintas Pakai Tokoh Punakawan, Unik
Sekitar 14 Jam yang laluVIDEO: Jokowi Tegas Depan Kapolri dan Ketua KPK "Hukum Jangan Tebang Pilih!"
Sekitar 14 Jam yang laluVIDEO: Jenderal TNI & Polri Turun Tangan, Brimob Bentak Babinsa AD Berujung Damai
Sekitar 14 Jam yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 9 Jam yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 12 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 9 Jam yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 12 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 5 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 5 Hari yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang laluBali United Punya Motivasi Tinggi Hadapi Persib di BRI Liga 1, tapi Tanpa Spasojevic Bisa Apa?
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami