Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini penjelasan Jasa Marga soal pemogokan tenaga outsourcing

Ini penjelasan Jasa Marga soal pemogokan tenaga outsourcing

Merdeka.com - PT Jasa Marga membantah telah melanggar larangan memekerjakan tenaga alih daya atau outsourcing di bagian bisnis inti perusahaan, seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003. Direktur Utama Jasa Marga Adityawarman juga sudah memberikan penjelasan kepada Dirjen Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui surat bernomor AA.KP08.01.615 pada 10 Juni 2014. 

Surat penjelasan tersebut sebagai tanggapan nota pemeriksaan  yang dikirimkan oleh Kemenakertrans Nomor 276/PPK-NKJ/V/2014 pada 30 Mei 2014.

Sekretaris perusahaan Jasa Marga David Wijayatno mengatakan dalam surat balasannya, petinggi BUMN tol tersebut telah menjawab empat poin yang ditanyakan oleh tim pengawas ketenagakerjaan Kemenakertrans.

"Keempat penjelasan yang diberikan Jasa Marga ini juga sudah disampaikan kepada tujuh orang perwakilan kelompok yang melakukan aksi demo di kantor pusat Jasa Marga kemarin (12/6)," ujar David dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Jumat (13/6).

Adapun keempat poin yang ditanyakan tersebut mengenai bisnis inti (core business) Jasa Marga,  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Terbatas (PKWTT). Kemudian pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain (pemborongan).

Terkait bisnis inti, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012, penentuannya ditetapkan oleh asosiasi. Nah, Asosiasi Tol Indonesia (ATI), tempat bernaung Jasa Marga,  berdasarkan Surat Keputusan Nomor 001/KPTS/ATI/IX/2013 pada 25 September 2013, menetapkan bahwa pekerjaan pelayanan di gerbang tol (pengumpul uang tol, penghitung tiket dan administrasi) bukan bisnis utama perusahaan jalan tol. 

"Sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan bidang tersebut, Jasa Marga menyerahkannya kepada perusahaan lain (PT Jalantol Lingkarluar Jakarta/JLJ) dalam suatu kontrak pemborongan," jelas David.

Anak usaha Jasa Marga itu kemudian melakukan seleksi karyawan kepada 2.800 tenaga outsourcing. Dari jumlah sebanyak itu, hanya 80 orang yang tidak lulus seleksi.

"Mereka tidak lulus seleksi karena bermasalah diantaranya umur yang telah melampaui batas, terindikasi narkoba dan terindikasi terkait premanisme," ungkapnya.

Atas dasar itu, praktis Jasa Marga tak lagi memekerjakan tenaga outsourcing sejak  November 2013. 

Mengenai PKWT atau PKWTT terhadap pengemudi mobil layanan jalan tol, pengemudi dan petugas ambulance, pengemudi shuttle, petugas keamanan merupakan urusan antara perusahaan  penerima pemborongan pekerjaan dengan para pekerjanya. "Bukan dengan perusahaan pemberi kerja (Jasa Marga)," kata David

Begitu juga dengan PHK. Itu dilakukan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja, bukan Jasa Marga.

(mdk/yud)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Kasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun

Baca Selengkapnya
Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun

Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun

Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.

Baca Selengkapnya
Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.

Baca Selengkapnya
Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya

Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya

Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
BP2MI Imbau Kebijakan Pengaturan Impor Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Ditinjau Ulang

BP2MI Imbau Kebijakan Pengaturan Impor Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Ditinjau Ulang

Didampingi Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, kegiatan ini merupakan lanjutan kunjungan ke pergudangan PJT di Tanjung Emas Semarang.

Baca Selengkapnya
BUMN Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Mulai Besok, Ada untuk Lulusan SMA

BUMN Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Mulai Besok, Ada untuk Lulusan SMA

Dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2024 terdapat 100 lebih perusahaan BUMN yang ikut berpartisipasi.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya