Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Ketentuan Bank yang Bisa Berikan DP KPR 0 Persen

Ini Ketentuan Bank yang Bisa Berikan DP KPR 0 Persen Bank BTN. ©Istimewa

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan loan to value kredit dan pembiayaan properti 100 persen. Dengan adanya pelonggaran ini maka uang muka atau down payment (DP) ditetapkan 0 persen untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Yanti Setiawan mengatakan, tak semua perbankan diperbolehkan menyalurkan uang muka kredit rumah 0 persen. Bank dengan Non Performing Loan (NPL) atau rasio kredit macet di atas 5 persen tetap memungut uang muka dari debitur.

"Kebijakan uang muka itu 0 persen semua bank yang memenuhi kriteria boleh memberikan DP 0 persen. Sementara kalau yang NPL nya di atas 5 persen tentu saja ada kita batasi DP nya menjadi 10 persen," ujar Yanti dalam diskusi daring, Jakarta, Jumat (19/2).

Kebijakan ini, kata Yanti, sudah didiskusikan dengan pemangku kepentingan terkait di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan. Kebijakan baru tersebut diharapkan mampu menjadi katalis untuk mendongkrak pemulihan ekonomi terutama dari sektor properti.

"Kami sudah berdiskusi dengan OJK, perbankan, dalam merumuskan kebijakan ini. Kami berharap kebijakan ini menjadi dukungan Bank Indonesia dalam pemulihan ekonomi khususnya di sektor properti," jelasnya.

Yanti menambahkan, ke depan, minat masyarakat memberi rumah masih akan tinggi. Rata-rata rumah yang dimiliki tidak hanya untuk tempat tinggal tetapi juga investasi.

"Minat orang membeli bukan hanya dipakai tapi investasi. Banyak orang memiliki rumah lebih dari satu. Hal ini bisa kita lihat 1 orang membeli tanah dan satu sertifikat, itu membeli untuk investasi," tandasnya.

Aturan Uang Muka KPR 0 Persen Dinilai Tak Langsung Naikkan Kredit Properti

Direktur Riset Center of Reform on Economy (Core) Piter Abdullah menilai kebijakan Bank Indonesia (BI) terkait uang muka atau down payment (DP) kredit pemilikan rumah (KPR) 0 persen belum mampu untuk mendongkrak penyaluran kredit properti. Mengingat, manfaat kebijakan moneter sendiri lebih lambat dirasakan ketimbang fiskal.

"Langkah BI guna mendorong konsumsi dan pertumbuhan kredit melalui penurunan suku bunga acuan dan pelonggaran LTV saya perkirakan tidak akan segera berdampak ke suku bunga kredit dan juga penyaluran kredit. Pertama, kebijakan moneter memang ada lag, ada jeda, sehingga turunnya suku bunga bersifat jangka panjang baik suku bunga deposito maupun suku bunga kredit," tegasnya saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (19/2).

Dia menambahkan, di tengah pandemi Covid-19 ini daya beli konsumen juga belum menunjukkan adanya perbaikan secara signifikan. Akibat masih berlakunya sejumlah kebijakan pembatasan sosial yang justru mengakibatkan risiko kegagalan usaha kian meningkat.

"Jadi, meskipun suku bunga acuan turun, DP 0 persen. Demand dan supply kredit masih Akan terbatas, penyaluran kredit tidak serta merta terjadi," tekannya.

Kendati demikian, Piter menyebut, kebijakan DP KPR 0 persen yang diputuskan BI itu sebagai upaya baik untuk menstimulus pasar properti di tanah air. "Tetapi dampaknya secara keseluruhan terhadap pertumbuhan kredit tidak akan sangat besar," tegasnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan loan to value kredit dan pembiayaan properti 100 persen. Dengan adanya pelonggaran ini maka uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Bank Indonesia melonggarkan ketentuan loan to value ratio untuk kredit properti," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Kamis (18/2).

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, hingga rumah toko (ruko) yang memenuhi kriteria non-performing loan (NPL) tertentu. Selain itu, BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko

Aturan ini akan berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Langkah BI menjalankan kebijakan ini setelah menyikapi perkembangan terkini baik global maupun domestik. Kebijakan ini merupakan bauran akomodatif sejalan dengan upaya untuk terus mendorong pemulihan ekonomi, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baru Pertama Kali Kerja Mau Ambil KPR Rumah, Bisa Nggak Ya?
Baru Pertama Kali Kerja Mau Ambil KPR Rumah, Bisa Nggak Ya?

Perlu banyak persiapan dan pertimbangan finansial yang harus dilakukan terutama yang baru pertama kali bekerja.

Baca Selengkapnya
Sektor Properti Pulih dari Pandemi, KPR Bank BTN Tumbuh 12,66 Persen
Sektor Properti Pulih dari Pandemi, KPR Bank BTN Tumbuh 12,66 Persen

Alhasil, pemulihan ekonomi telah menunjukkan perbaikan yang signifikan ke arah yang lebih baik

Baca Selengkapnya
Kredit Perbankan Tumbuh 12 Persen, Bank Indonesia Ungkap Faktor Penopangnya
Kredit Perbankan Tumbuh 12 Persen, Bank Indonesia Ungkap Faktor Penopangnya

Pertumbuhan kredit didukung oleh kinerja penjualan dan investasi korporasi yang diperkirakan terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023
Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.

Baca Selengkapnya
Jika Rumah Masih KPR dan Terdampak Badai Tornado, Lakukan Hal Ini Segera
Jika Rumah Masih KPR dan Terdampak Badai Tornado, Lakukan Hal Ini Segera

Bank memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa properti yang mereka biayai dengan KPR terlindungi dengan baik melalui asuransi harta benda.

Baca Selengkapnya
Pengajuan KPR BRI yang Praktis dan Bebas Ribet, Simak Langkah Demi Langkahnya Yuk!
Pengajuan KPR BRI yang Praktis dan Bebas Ribet, Simak Langkah Demi Langkahnya Yuk!

Solusi wujudkan hunian idaman dengan KPR BRI yang praktis dilakukan.

Baca Selengkapnya
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini

OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.

Baca Selengkapnya
Bank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun
Bank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun

Bank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen
Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen

Dengan demikian suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75 persen.

Baca Selengkapnya