Ini kata Presiden Jokowi soal pekerja asing digaji tinggi di Indonesia
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) dimaksudkan untuk menyederhanakan prosedur perizinan yang berkaitan dengan tenaga kerja asing di Indonesia.
"Di dalam peraturan di bahas bahwa Perpres yang baru itu justru mengatur ketatnya tenaga kerja asing itu masuk,” kata Presiden seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Selasa (22/5).
Presiden Jokowi memberi contoh pengetatan persyaratan itu misalnya, dulu tidak bayar sekarang pekerja asing harus bayar. Dia menambahkan bahwa untuk jangka waktu juga sekarang dibatasi secara ketat, dan banyak lagi.
"Ini jangan dibalik-balik, ini kembali lagi kepada isu politik lagi, yang sebetulnya memperketat justru kita dianggap memperlonggar," ujar Presiden.
Soal gaji TKA yang dianggap tinggi, Presiden Jokowi mengingatkan, bahwa gaji minimal mereka di negaranya sudah berada di level Rp 8 juta - Rp 9 juta. Melihat fakta ini, pekerja asing di negara lain tentu ingin mendapatkan gaji yang lebih tinggi, sebagaimana Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mendapatkan gaji lebih jika bekerja di negara lain dibandingkan dengan di sini.
"Orang kita bekerja di Hong Kong gajinya pasti 3 sampai 4, 5 lipat, kadang ada 6 kali lipat. Pasti pilih gaji yang lebih mahal," kata Presiden.
Presiden Jokowi juga menjelaskan, bahwa tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia itu untuk hal-hal yang kita belum memiliki skill-nya. Tapi, lanjut Presiden, mereka hanya sebulan, dua bulan, tiga bulan, empat bulan terus pulang.
"Menggaji mereka itu di sini perusahaan tentu tidak akan kuat, gajinya lebih mahal mereka dibanding kita. Jadi logika itu enggak masuk," tegas Presiden Jokowi.
Presiden memahami jika ini juga urusan politik. Namun Jokowi meminta masyarakat, jangan sampai kita ini menelan mentah-mentah.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaHarapannya, kenaikan gaji itu bisa meningkatkan kesejahteraan anggota dan prajurit TNI-Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji para PNS sebesar 8 persen tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.
Baca SelengkapnyaAlasannya karena gaji pekerja di Singapura lebih tinggi dibandingkan pekerja di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca Selengkapnya