Ini jawaban Menteri Susi, KKP diganjar disclaimer oleh BPK
Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan pemberian predikat Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer disebabkan kelalaian kementeriannya. Sebab, KKP terlambat melaporkan penggunaan anggarannya pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu diungkapkan Susi dihadapan ratusan Kepala darrah yang mengikuti pembekalan di BPSDM Kemendagri.
"Pelaporan keuangan kita terlambat sehingga menyebabkan pelaporan administrasi ke BPK juga terlambat," kata Menteri Susi di Gedung BPSDM Kemendagri jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).
Akibatnya, klaim Menteri Susi, BPK menilai laporan keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan berstatus disclaimer dan tak mendapatkan predikat WTP sebagaimana laporan keuangan tahun sebelumnya.
"Itu yang menyebabkan tidak masuk WTP tapi masuk tidak menyatakan pendapat atau disclaimer," kata Susi.
Padahal Kementerian yang dipimpinnya sangat mengedepankan transparansi publik. Semisal, membuka data di laman resmi KKP yang bisa diakses oleh siapa saja.
"Bapak Ibu bisa mengakses semua data ini di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Website kita sudah sangat terbuka jadi program perikanan tangkap dan budidaya akan terus dilanjutkan," lanjut Menteri Susi.
Sebelumnya, 6 kementerian dan lembaga mendapat opini TMP atau disclaimer. Mereka adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Kemenpora, LPP TVRI, Bakamla, dan Badan Ekonomi Kreatif.
Presiden Jokowi 'menyemprot' kementerian/lembaga dengan laporan keuangan buruk tersebut. Jokowi memerintahkan agar mereka yang berpredikat ini membentuk Task Force khusus.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaKKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut
Bagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnya