Ini Jadwal Lengkap dan Ruas Jalan Pembatasan Mobil Barang Selama Libur Natal
Merdeka.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Melalui aturan itu, dilakukan pembatasan operasional mobil barang di beberapa ruas jalan tol dan jalan nasional selama masa angkutan natal tahun 2019 dan tahun baru 2020.
Pembatasan yang mulai berlaku 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan Januari 2019. Berikut detailnya.
Detail Ruas Jalan
A. 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB pada ruas:
1. Dua arah jalan meliputi:
a) jalan tol Jakarta-Tangerang-Merakb) jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawic) jalan tol Semarang-Solod) jalan tol Pandaan-Malange) jalan tol Prof. Soedyatmof) jalan tol Lingkar Luar Jakartag) jalan nasional Mojokerto-Carubanh) jalan nasional Tegal-Purwokertoi) jalan nasional Medan-Berastagi Tanah Karoj) jalan nasional Medan-Pematang Siantar-Parapat Simalungunk) jalan nasional Sukabumi-Ciawil) jalan nasional Serang-Tangerangm) jalan nasional Gerem-Merakn) jalan nasional Yogyakarta-Klaten-Soloo) jalan nasional Yogyakarta-Magelang- Bawenp) jalan nasional Pandaan-Malang danq) jalan nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya.
2. Jalan pemberlakuan satu arah meliputi:
a) jalan tol Jakarta-Cikampek, arah ke Cikampekb) jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi, arah ke Cileunyic) jalan nasional Probolinggo-Lumajang, arah ke Lumajang dand) jalan nasional Denpasar-Gilimanuk, arah ke Denpasar.
Berlaku Hingga Januari
B. 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta- Cikampek, arah ke Jakarta dan 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB pada ruas:
1. Pembatasan di dua arah jalan meliputi:
a) jalan tol Jakarta-Tangerang-Merakb) jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawic) jalan tol Semarang-Solod) jalan tol Pandaan-Malang e) jalan tol Prof. Soedyatmo f) jalan tol Lingkar Luar Jakarta g) jalan nasional Mojokerto-Caruban h) jalan nasional Tegal-Purwokerto i) jalan nasional Medan-Berastagi Tanah Karo j) jalan nasional Medan-Pematang Siantar-Parapat Simalungunk) jalan nasional Sukabumi-Ciawil) jalan nasional Serang-Tangerang m) jalan nasional Gerem-Merakn) jalan nasional Yogyakarta-Klaten-Solo o) jalan nasional Yogyakarta-Magelang- Bawen p) jalan nasional Pandaan-Malang dan q) jalan nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya.
2. Pembatasan hanya di satu arah meliputi: a) jalan tol Jakarta-Cikampek, arah ke Cikampek b) jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi, arah ke Cileunyi c) jalan nasional Probolinggo-Lumajang, arah ke Lumajang dan d) jalan nasional Denpasar-Gilimanuk, arah ke Denpasar.
Pembatasan Tidak Berlaku untuk Mobil Barang Ini
Pembatasan operasional bagi mobil barang sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang serta barang pokok.
"Dalam hal terjadi gangguan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara," bunyi Pasal 5 Permenhub ini.
Waktu pemberlakuan pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud, menurut Permenhub ini dapat dievaluasi berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, didasarkan pada kondisi lalu lintas di tiap ruas jalan yang menunjukkan kondisi lalu lintas tidak mengalami kemacetan.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 10 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 12 Desember 2019.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk mengantisipasi perjalanan periode libur Natal 2023.
Baca SelengkapnyaKendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaPT Toyota-Astra Motor (TAM) hadirkan program “Layanan Siaga Toyota” melalui total 302 titik layanan servis selama liburan Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hari libur Februari 2024 ada empat. Catat tanggalnya!
Baca SelengkapnyaPara atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaKereta api masih menjadi moda transportasi pilihan masyarakat saat bepergian.
Baca SelengkapnyaLibur Natal dan Tahun Baru dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur ke luar kota.
Baca SelengkapnyaPuncak arus mudik Natal diperkirakan terjadi pada 23 Desember 2023. Sebanyak 55.510 kendaraan akan melintas di ruas tol PT Jasa Marga Solo-Ngawi.
Baca SelengkapnyaPenetapan hari libur 2024 memberikan panduan bagi Setiap bulan di kalender masehi memiliki tanggal penting untuk perayaan nasional dan internasional.
Baca Selengkapnya