Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Jadwal Lengkap dan Ruas Jalan Pembatasan Mobil Barang Selama Libur Natal

Ini Jadwal Lengkap dan Ruas Jalan Pembatasan Mobil Barang Selama Libur Natal tol cikampek. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Melalui aturan itu, dilakukan pembatasan operasional mobil barang di beberapa ruas jalan tol dan jalan nasional selama masa angkutan natal tahun 2019 dan tahun baru 2020.

Pembatasan yang mulai berlaku 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan Januari 2019. Berikut detailnya.

Detail Ruas Jalan

A. 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB pada ruas:

1. Dua arah jalan meliputi:

a) jalan tol Jakarta-Tangerang-Merakb) jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawic) jalan tol Semarang-Solod) jalan tol Pandaan-Malange) jalan tol Prof. Soedyatmof) jalan tol Lingkar Luar Jakartag) jalan nasional Mojokerto-Carubanh) jalan nasional Tegal-Purwokertoi) jalan nasional Medan-Berastagi Tanah Karoj) jalan nasional Medan-Pematang Siantar-Parapat Simalungunk) jalan nasional Sukabumi-Ciawil) jalan nasional Serang-Tangerangm) jalan nasional Gerem-Merakn) jalan nasional Yogyakarta-Klaten-Soloo) jalan nasional Yogyakarta-Magelang- Bawenp) jalan nasional Pandaan-Malang danq) jalan nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya.

2. Jalan pemberlakuan satu arah meliputi:

a) jalan tol Jakarta-Cikampek, arah ke Cikampekb) jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi, arah ke Cileunyic) jalan nasional Probolinggo-Lumajang, arah ke Lumajang dand) jalan nasional Denpasar-Gilimanuk, arah ke Denpasar.

Berlaku Hingga Januari

B. 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta- Cikampek, arah ke Jakarta dan 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB pada ruas:

1. Pembatasan di dua arah jalan meliputi:

a) jalan tol Jakarta-Tangerang-Merakb) jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawic) jalan tol Semarang-Solod) jalan tol Pandaan-Malang e) jalan tol Prof. Soedyatmo f) jalan tol Lingkar Luar Jakarta g) jalan nasional Mojokerto-Caruban h) jalan nasional Tegal-Purwokerto i) jalan nasional Medan-Berastagi Tanah Karo j) jalan nasional Medan-Pematang Siantar-Parapat Simalungunk) jalan nasional Sukabumi-Ciawil) jalan nasional Serang-Tangerang m) jalan nasional Gerem-Merakn) jalan nasional Yogyakarta-Klaten-Solo o) jalan nasional Yogyakarta-Magelang- Bawen p) jalan nasional Pandaan-Malang dan q) jalan nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya.

2. Pembatasan hanya di satu arah meliputi: a) jalan tol Jakarta-Cikampek, arah ke Cikampek b) jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi, arah ke Cileunyi c) jalan nasional Probolinggo-Lumajang, arah ke Lumajang dan d) jalan nasional Denpasar-Gilimanuk, arah ke Denpasar.

Pembatasan Tidak Berlaku untuk Mobil Barang Ini

Pembatasan operasional bagi mobil barang sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang serta barang pokok.

"Dalam hal terjadi gangguan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara," bunyi Pasal 5 Permenhub ini.

Waktu pemberlakuan pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud, menurut Permenhub ini dapat dievaluasi berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, didasarkan pada kondisi lalu lintas di tiap ruas jalan yang menunjukkan kondisi lalu lintas tidak mengalami kemacetan.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 10 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 12 Desember 2019.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
H-7 Libur Natal 2023, Jasa Marga Catat 156.080 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
H-7 Libur Natal 2023, Jasa Marga Catat 156.080 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk mengantisipasi perjalanan periode libur Natal 2023.

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.

Baca Selengkapnya
Daftar Alamat dan Telepon Toyota Posko Siaga 24 Jam selama Liburan Natal-Tahun Baru
Daftar Alamat dan Telepon Toyota Posko Siaga 24 Jam selama Liburan Natal-Tahun Baru

PT Toyota-Astra Motor (TAM) hadirkan program “Layanan Siaga Toyota” melalui total 302 titik layanan servis selama liburan Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jadwal Hari Libur Februari 2024, Catat Tanggalnya!
Jadwal Hari Libur Februari 2024, Catat Tanggalnya!

Hari libur Februari 2024 ada empat. Catat tanggalnya!

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya

Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
Penumpang KA Jarak Jauh Melonjak Hampir 50 Persen Saat Libur Natal 2023
Penumpang KA Jarak Jauh Melonjak Hampir 50 Persen Saat Libur Natal 2023

Kereta api masih menjadi moda transportasi pilihan masyarakat saat bepergian.

Baca Selengkapnya
Sambut Libur Nataru, Ini Tarif Tol Termahal di Tol Trans Jawa
Sambut Libur Nataru, Ini Tarif Tol Termahal di Tol Trans Jawa

Libur Natal dan Tahun Baru dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur ke luar kota.

Baca Selengkapnya
Puncak Arus Mudik Natal Diprediksi 23 Desember, 55.510 Kendaraan Akan Lintasi Tol Solo-Ngawi
Puncak Arus Mudik Natal Diprediksi 23 Desember, 55.510 Kendaraan Akan Lintasi Tol Solo-Ngawi

Puncak arus mudik Natal diperkirakan terjadi pada 23 Desember 2023. Sebanyak 55.510 kendaraan akan melintas di ruas tol PT Jasa Marga Solo-Ngawi.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Internasional Januari 2024
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Internasional Januari 2024

Penetapan hari libur 2024 memberikan panduan bagi Setiap bulan di kalender masehi memiliki tanggal penting untuk perayaan nasional dan internasional.

Baca Selengkapnya